IMM Batam Bantah Klarifikasi Bea Cukai Batam, Zulkarnain Tegaskan Pengawasan Barang Ilegal di Pelabuhan Rakyat dan Jalur Tikus Tidak Bisa Dikesampingkan dengan Alasan Kewenangan

Batam, publikatodays.com- Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Batam, Zulkarnain, membantah sejumlah klarifikasi yang disampaikan Bea Cukai Batam terkait maraknya aktivitas di pelabuhan rakyat dan dugaan masuknya barang ilegal melalui jalur tidak resmi.

Menurut Zulkarnain, argumentasi bahwa pengaturan dan perizinan pelabuhan bukan kewenangan Bea Cukai tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab pengawasan terhadap lalu lintas barang yang berpotensi merugikan negara.

“Publik tidak sedang mempertanyakan siapa yang mengeluarkan izin pelabuhan. Yang dipertanyakan adalah efektivitas pengawasan terhadap masuknya barang selundupan dan barang kena cukai ilegal yang diduga masih bebas beredar di Kepulauan Riau,” tegas Zulkarnain, Senin (9/6/2026).

Ia menegaskan bahwa berdasarkan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, institusi tersebut memiliki tugas pengawasan terhadap barang impor, ekspor, serta barang kena cukai. Karena itu, keberadaan pelabuhan rakyat maupun pelabuhan tikus tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pengawasan aparat Bea Cukai.
Menurutnya, jika pengawasan hanya dilakukan di kawasan pabean resmi, maka akan muncul celah besar yang dapat dimanfaatkan jaringan penyelundupan untuk memasukkan barang tanpa melalui prosedur yang sah.
“Kalau alasannya karena pelabuhan ilegal bukan kewenangan Bea Cukai, lalu siapa yang mengawasi arus masuk barang selundupan melalui jalur-jalur tersebut? Masyarakat tentu berhak mendapatkan jawaban yang jelas,” katanya.

Zulkarnain juga menyoroti pernyataan Bea Cukai yang menyebut tidak memiliki mekanisme operasi khusus untuk menyisir pelabuhan ilegal. Menurutnya, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah maraknya informasi mengenai aktivitas bongkar muat barang melalui jalur-jalur tidak resmi di wilayah perbatasan.

“Bea Cukai memang bukan lembaga pemberi izin pelabuhan. Namun Bea Cukai memiliki kewenangan penindakan terhadap barang ilegal dan penyelundupan. Jangan sampai publik menangkap kesan bahwa pengawasan hanya dilakukan di lokasi yang resmi sementara jalur-jalur rawan penyelundupan luput dari perhatian,” ujarnya.

Terkait pernyataan bahwa hingga saat ini tidak ada oknum pegawai yang diperiksa, Zulkarnain menyebut persoalan utama bukan semata dugaan keterlibatan individu, melainkan evaluasi terhadap sistem pengawasan secara keseluruhan.

“Yang di lihat masyarakat adalah hasil pengawasannya. Jika rokok tanpa cukai dan barang ilegal masih ditemukan beredar, maka evaluasi terhadap pola pengawasan merupakan sesuatu yang wajar dan tidak boleh dianggap sebagai serangan terhadap institusi,” tambahnya.
Zulkarnain menegaskan bahwa IMM Batam mendukung upaya pemberantasan penyelundupan dan perlindungan penerimaan negara. Namun menurutnya, seluruh institusi terkait harus terbuka terhadap kritik dan tidak sekadar berlindung di balik argumentasi batas kewenangan administratif.

“Kepri adalah wilayah perbatasan yang sangat rentan terhadap penyelundupan. Karena itu seluruh aparat, termasuk Bea Cukai, harus menunjukkan pengawasan yang maksimal. Jangan sampai masyarakat melihat ada kesenjangan antara tugas pengawasan yang diamanatkan undang-undang dengan kondisi yang terjadi di lapangan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *