Meski Pernah Dihentikan, Proyek Cut and Fill di Botania I Kembali Berjalan, Mangrove Tak Lagi Terlihat

Batam, publikatodays.com – Aktivitas penggalian dan penimbunan yang diduga dilakukan oleh PT Citylink Central Properti di kawasan Botania I, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga berpotensi bertentangan dengan ketentuan undangan, antara lain UU Nomor 1945 Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, UU Nomor 32 Tahun 2009 terkait kewajiban izin lingkungan dan larangan perusakan lingkungan, UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 mengenai perlindungan ekosistem pesisir dan mangrove, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang kewajiban penyusunan AMDAL atau UKL-UPL sebelum kegiatan berdampak lingkungan dilaksanakan. 

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Jumat, 9 Januari 2026, aktivitas proyek diduga masih berlangsung, meski sebelumnya telah dihentikan oleh Pemerintah Kota Batam karena belum mengantongi izin lengkap. Di lokasi, terlihat sejumlah alat berat jenis excavator serta truk pengangkut tanah beroperasi di lahan seluas kurang lebih 25 hektare yang direncanakan untuk pengembangan kawasan perumahan.

Hingga pantauan dilakukan, tidak terlihat papan proyek maupun keterangan resmi mengenai status perizinan kegiatan tersebut.

Ironisnya, kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai kawasan hutan bakau kini tak lagi terlihat. Berdasarkan pengamatan visual di lapangan, vegetasi mangrove yang dahulu tumbuh di sekitar lokasi proyek diduga tertimbun akibat aktivitas penimbunan dan pengurukan lahan.

Mengingat lokasi proyek berada di kawasan pesisir, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi dampak lingkungan, seperti meningkatnya risiko abrasi, potensi banjir, serta terganggunya ekosistem laut, mengingat mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung alami wilayah pesisir.

Sebelumnya, proyek ini diketahui telah dihentikan secara langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad, didampingi Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra serta Kapolresta Barelang, pada 9 April 2025, berikut adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan.Saat itu, Wali Kota Batam mencatat aktivitas cut and fill tanpa aturan berpotensi memperparah dampak banjir, terutama di tengah curah hujan.

Namun demikian, berdasarkan pantauan terbaru, aktivitas di lokasi diperkirakan kembali berjalan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Batam, BP Batam, maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait dasar diperbolehkannya kembali aktivitas tersebut serta hasil kajian dampak lingkungan yang mungkin telah dilakukan.

Masyarakat berharap adanya kejelasan terbuka dan langkah tegas dari instansi yang berwenang guna memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip perlindungan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak pengembang dan instansi terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *