Kepri, publikatosays.com – Gelombang desakan dari masyarakat terus menguat terhadap pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), agar segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal serta mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah di wilayah Kepulauan Riau.
Harapan publik kini tertuju kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk bergerak cepat dan konkret menindaklanjuti arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal maupun perizinan yang tidak sesuai aturan.
Di lapangan, berbagai laporan masyarakat menunjukkan bahwa aktivitas tambang pasir darat di Kabupaten Bintan masih berlangsung secara masif. Bahkan, sejumlah titik diduga telah merambah kawasan hutan lindung yang seharusnya menjadi zona perlindungan ekologis.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kerusakan lingkungan yang dapat berdampak jangka panjang, mulai dari degradasi hutan, erosi, hingga ancaman terhadap sumber air bersih masyarakat.
Tak hanya di Bintan, praktik serupa juga menjadi sorotan di wilayah Nongsa.
Kawasan yang dikenal sebagai salah satu pintu gerbang strategis Batam itu kini menghadapi tekanan akibat dugaan aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung tanpa penindakan tegas.
Masyarakat menilai kondisi ini bertolak belakang dengan komitmen pemerintah pusat yang telah menginstruksikan penertiban secara menyeluruh terhadap tambang ilegal di seluruh Indonesia.
Instruksi Presiden secara tegas menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai hukum dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
“Ini bukan sekadar soal pelanggaran administrasi, tetapi menyangkut masa depan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. Jika tambang ilegal terus dibiarkan, maka kerusakan yang ditimbulkan bisa permanen,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Kepri.
Desakan juga diarahkan agar Kementerian ESDM tidak hanya melakukan evaluasi administratif di atas kertas, melainkan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi, penindakan, serta penertiban secara menyeluruh. Transparansi terhadap daftar IUP yang bermasalah juga dinilai penting agar publik dapat ikut mengawasi proses penegakan hukum.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta untuk tidak ragu menindak pihak-pihak yang terlibat, baik pelaku di lapangan maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sejumlah aktivis lingkungan di Kepulauan Riau juga menegaskan bahwa wilayah pesisir dan hutan di Kepri memiliki fungsi strategis, tidak hanya sebagai penyangga ekosistem, tetapi juga sebagai benteng terhadap perubahan iklim dan bencana alam. Oleh karena itu, eksploitasi tanpa kendali melalui tambang ilegal dinilai sebagai ancaman serius yang tidak boleh ditoleransi.
Kini, publik Kepulauan Riau menanti langkah nyata dari pemerintah pusat. Instruksi Presiden sudah jelas: tidak boleh ada kompromi terhadap tambang ilegal dan izin bermasalah. Pertanyaannya, apakah penertiban akan benar-benar dilakukan secara menyeluruh, atau praktik ilegal ini akan terus berlanjut tanpa tindakan tegas?
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada di tangan pemerintah. Publik Kepri menunggu bukti, bukan sekadar janji.
