Legalitas Gudang Ekspedisi di Kawasan Top 100 Tembesi Disorot, Identitas Pemilik Belum Terungkap

Batam, publikatodays.com– Sebuah gudang ekspedisi yang beroperasi di kawasan Ruko Mall Top 100 Tembesi, Jalan Letjen Suprapto No. 33 Blok H2, Kecamatan Tembesi, Kota Batam, menjadi sorotan publik. Gudang tersebut diduga beroperasi tanpa legalitas yang jelas dan berpotensi menghindari kewajiban perpajakan negara. Selasa (20/01/2026).

Hingga kini, tidak ditemukan keterangan resmi mengenai identitas perusahaan yang menjalankan aktivitas ekspedisi di lokasi tersebut. Di area gudang sama sekali tidak terlihat papan nama perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, maupun informasi administratif lain yang lazim dimiliki badan usaha legal.

Ketiadaan identitas dan dokumen usaha ini memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas ekspedisi tersebut berjalan di luar sistem perizinan resmi, sekaligus berpotensi tidak tercatat dalam pengawasan perpajakan.

Warga sekitar mengaku resah dan mempertanyakan keberadaan gudang tersebut. Selain tidak mengetahui siapa pemilik maupun jenis usaha yang dijalankan, aktivitas operasional gudang dinilai tidak memiliki pola yang jelas. Kegiatan bongkar muat terpantau berlangsung tidak menentu, mulai siang hingga larut malam.

“Jam operasionalnya tidak jelas. Kadang siang, kadang malam. Kami juga tidak tahu ini ekspedisi apa dan punya siapa,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ketika awak media melakukan konfirmasi langsung ke lokasi, kepala gudang yang ditemui mengaku hanya sebagai pekerja. Ia menyatakan tidak mengetahui aspek perizinan maupun administrasi usaha tersebut.

“Saya hanya pekerja. Soal izin saya tidak tahu. Bos sedang berada di Singapura untuk berobat,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut justru semakin mempertebal tanda tanya publik. Operasional sebuah gudang ekspedisi yang melibatkan arus barang dinilai tidak mungkin berjalan tanpa tanggung jawab hukum yang jelas, terlebih jika berlokasi di kawasan komersial strategis Kota Batam.

Kondisi ini memantik desakan agar aparat penegak hukum dan instansi terkait—mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bea Cukai, hingga otoritas perpajakan—segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Penertiban dinilai mendesak guna memastikan apakah gudang ekspedisi tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan, tata ruang, serta kewajiban pajak. Pembiaran terhadap usaha ilegal dikhawatirkan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum dan iklim usaha yang sehat di Kota Batam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *