DPP GHLHI Datangi DPW Kepri, Jalur Litigasi Disiapkan untuk Seret Pelaku Perusakan Lingkungan ke Meja Hijau

Batam, publikatodays.com– Maraknya dugaan pelanggaran dan kerusakan lingkungan di Kepulauan Riau kini memasuki fase penanganan serius. Dewan Pimpinan Pusat Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (DPP GHLHI) turun langsung ke Batam dan menggelar pertemuan strategis dengan Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (DPW GHLHI) Kepulauan Riau, Kamis (22/01/2026), di Room Meeting Kopi Boemi, Batam Centre.

Kunjungan ini bukan sekadar agenda seremonial. Rombongan DPP GHLHI yang dipimpin Ketua Umum H. Bakti Lubis, SH., MH., didampingi Sekretaris Jenderal Dr. Irpan Husein Lubis, SH., MH., Wakil Ketua IV Herdiansyah, ST, serta Ketua Dewan Pembina Dr. dr. M. Indra Gunawan, SH., MH., MMars, datang untuk melakukan evaluasi mendalam atas penanganan berbagai laporan dugaan pelanggaran hukum lingkungan yang dinilai terus berulang di Kepulauan Riau.

Dalam pertemuan tertutup tersebut, DPP dan DPW GHLHI menyepakati satu langkah krusial: menempuh jalur litigasi terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Kesepakatan ini menjadi penanda perubahan pendekatan, dari advokasi normatif menuju langkah hukum yang lebih tegas dan konfrontatif.

Ketua Umum DPP GHLHI H. Bakti Lubis menegaskan bahwa organisasi tidak akan lagi berhenti pada pernyataan sikap atau rekomendasi administratif semata.
“GHLHI tidak akan berhenti pada imbauan atau pernyataan sikap. Jika ditemukan bukti pelanggaran dan kerusakan lingkungan, jalur litigasi adalah keharusan. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku perusakan lingkungan,” tegasnya.

Menurut Bakti, lemahnya penindakan hukum kerap membuka ruang bagi praktik perusakan lingkungan yang dilakukan secara sistematis dan berulang. Karena itu, DPP GHLHI mendorong DPW Kepulauan Riau untuk berani membawa perkara ke meja hijau dengan dukungan data dan kajian hukum yang komprehensif.
“Semua proses harus berbasis bukti dan kajian hukum yang kuat agar penegakan hukum tidak berhenti di tengah jalan dan benar-benar menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Sikap serupa disampaikan Ketua DPW GHLHI Kepulauan Riau Wisnu Hidayatullah, SE. Ia menyatakan bahwa DPW Kepri telah mengantongi sejumlah temuan dan laporan dugaan pelanggaran lingkungan yang siap ditindaklanjuti secara hukum.
“Sejumlah temuan dan laporan dugaan pelanggaran lingkungan di Kepulauan Riau telah kami inventarisir. Selanjutnya, kasus-kasus tersebut akan kami dorong ke ranah litigasi sesuai arahan DPP,” kata Wisnu.

Wisnu menilai, dampak kerusakan lingkungan di Kepulauan Riau tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga langsung menyentuh kehidupan masyarakat pesisir dan ruang hidup publik.
“Ini bukan sekadar soal lingkungan, tetapi menyangkut hak hidup dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat. Karena itu, kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Pertemuan tersebut dihadiri lengkap jajaran pengurus DPW GHLHI Kepulauan Riau, termasuk Sekretaris Mitra Juliastama dan Wakil Ketua Bidang Advokasi Hukum Yan Alriyadi, SH., MH.. Hasil pertemuan ini menjadi sinyal kuat bahwa GHLHI tengah menyiapkan langkah hukum terukur untuk menguji keseriusan penegakan hukum lingkungan di Kepulauan Riau—serta membuka babak baru pertanggungjawaban hukum bagi para pelaku perusakan lingkungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *