BATAM, publikatodays.com– Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas dugaan ketidaksesuaian administrasi dan legalitas penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB/Playgroup) Yayasan Djuwita Prakarsa Kota Batam. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Batam pada Rabu (17/6/2026).
RDPU dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, serta dihadiri sejumlah anggota komisi. Untuk memperoleh gambaran yang komprehensif terkait persoalan yang dilaporkan masyarakat, DPRD turut menghadirkan Dinas Pendidikan Kota Batam, Dewan Pendidikan Kota Batam, pengurus Yayasan Djuwita Prakarsa, perwakilan orang tua peserta didik, masyarakat, serta LBH No Viral No Justice.
Dalam keterangannya, Dandis Rajagukguk menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima Komisi IV terkait dugaan persoalan administrasi dan legalitas penyelenggaraan lembaga pendidikan anak usia dini tersebut.
“Kami berupaya mendapatkan klarifikasi dari seluruh pihak dan mencari titik temu terhadap persoalan yang berkembang,” ujar Dandis saat memimpin jalannya rapat.
Menurutnya, forum RDPU menjadi sarana bagi seluruh pihak untuk menyampaikan data, informasi, dan argumentasi secara terbuka sehingga permasalahan yang muncul dapat dipahami secara objektif serta diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan, klarifikasi, dan dokumen pendukung terkait dugaan ketidaksesuaian administrasi maupun legalitas penyelenggaraan KB Yayasan Djuwita Prakarsa.
Komisi IV DPRD Kota Batam menegaskan akan mempelajari seluruh masukan dan dokumen yang telah disampaikan sebelum menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
Melalui RDPU ini, DPRD berharap permasalahan yang muncul dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan mengedepankan kepentingan peserta didik serta kualitas dunia pendidikan di Kota Batam.
“Yang paling utama adalah memastikan hak-hak peserta didik tetap terlindungi dan proses pendidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Dandis.















