BATANG, Vokalpublika.com – Menanggapi keributan yang terjadi di Desa Simbangdesa, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang pada Kamis (18/6/2026), Lembaga Swadaya Masyarakat Omah Tani mendesak seluruh pihak untuk mengedepankan pendekatan dialogis. Gesekan tersebut melibatkan lahan negara yang telah dikelola oleh sekitar 50 petani penggarap.
Koordinator Divisi Hukum Omah Tani, Handoko Wibowo, S.H., mengimbau PT Ambarawa Maju beserta kuasa hukumnya untuk segera menghentikan segala aktivitas pengajuan sertifikasi atas tanah tersebut guna menjaga kondusivitas di Kabupaten Batang.
”Tanah tersebut adalah tanah negara yang telah diduduki dan digarap oleh warga dalam waktu yang sangat lama, bahkan ada yang sejak tahun 1999 atau lebih dari 20 tahun,” ujar Handoko.
Secara hukum agraria, Handoko menjelaskan bahwa status lahan tersebut merupakan eks-hak barat (Hak Erfpacht No. 67 atas nama PT Ambarawa Maju) peninggalan era Hindia Belanda.
Berdasarkan UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, hak barat yang tidak dikonversi menjadi hak milik Indonesia otomatis dinyatakan tidak berlaku lagi. Hingga tahun 2026 ini, hak tersebut tercatat belum pernah dikonversi.
Mengenai adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Batang era Bambang Bintoro tahun 2002 tentang penataan tanah tersebut, Omah Tani menegaskan bahwa SK Bupati bukanlah bukti kepemilikan sah. SK tersebut seharusnya segera diproses ke Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan SK Perolehan Hak sebagai dasar sertifikasi.
Di sisi lain, meskipun para petani penggarap memiliki syarat lengkap untuk mengajukan sertifikasi, UUPA No. 5 Tahun 1960 tetap memberikan hak prioritas kepada pemilik lama (PT Ambarawa Maju). Akibatnya, pihak ketiga tidak dapat serta-merta mengajukan hak kepemilikan tanpa izin dari pemilik lama.
Omah Tani, yang sejak tahun 1999 (saat masih bernama FPPB) telah memperjuangkan reforma agraria untuk 800 KK di Desa Kebumen dan Desa Simbangdesa, menilai sengketa pelik ini rawan memicu konflik massa jika tidak diselesaikan lewat jalur perundingan.
Sebagai langkah konkret, Omah Tani meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Batang untuk segera turun tangan dengan membentuk Tim Independen. Tim ini diharapkan terdiri dari unsur pemerintah dan tokoh intelektual/perguruan tinggi setempat sebagai penyeimbang, fasilitator, sekaligus penghubung yang adil.
Omah Tani berharap penanganan masalah ini dapat dituntaskan secara kekeluargaan dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan bagi kedua belah pihak…















