.Batam, publikatodays.com– Aparat pengamanan BP Batam (Ditpam BP Batam) kembali melakukan penghentian aktivitas cut and fill di kawasan sekitar Masjid Arraudah, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kamis (9/7/2026).
Tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan aktivitas pemotongan bukit dan pemanfaatan material tanah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Dalam penindakan tersebut, petugas meminta seluruh kegiatan di lokasi dihentikan sementara hingga terdapat kejelasan mengenai legalitas usaha serta kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penghentian aktivitas ini kembali menjadi sorotan publik karena lokasi yang sama disebut telah beberapa kali dilakukan penindakan serupa. Namun, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, aktivitas di lokasi tersebut diduga kembali berjalan setelah sebelumnya sempat dihentikan.
Kondisi tersebut memunculkan harapan dari warga agar penindakan kali ini dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan. Masyarakat berharap penghentian yang dilakukan tidak hanya bersifat sementara atau sekadar formalitas administratif, melainkan benar-benar disertai pengawasan di lapangan hingga seluruh aspek perizinan dan ketentuan hukum dipenuhi.
Selain persoalan legalitas, aktivitas cut and fill juga dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, mulai dari polusi debu, perubahan kontur lahan, hingga potensi gangguan terhadap keselamatan masyarakat dan kawasan sekitar apabila tidak diawasi secara ketat.
Sejumlah warga menilai penertiban yang konsisten penting dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang berjalan tanpa dasar hukum yang jelas serta mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Di tengah berkembangnya berbagai informasi yang beredar, pihak yang sebelumnya sempat disebut dalam sejumlah pemberitaan, yakni Pak Lubi, kembali memberikan klarifikasi. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan sebagai pemilik, pengelola, maupun pemodal pada lokasi yang dimaksud.
“Saya tegaskan sekali lagi, saya bukan pemilik, bukan pengelola, dan bukan pemodal di lokasi itu. Saya hanya pernah bekerja sebagai pekerja lapangan. Saya berharap nama saya tidak lagi dikaitkan dengan aktivitas tersebut karena itu tidak benar,” tegasnya.
Sementara itu, masyarakat berharap Ditpam BP Batam terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan secara berkesinambungan agar aktivitas di lokasi tersebut tidak kembali berjalan sebelum seluruh persyaratan hukum dan perizinan dipenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak Ditpam BP Batam guna memperoleh keterangan resmi dan konfirmasi lebih lanjut terkait langkah penindakan yang dilakukan di lokasi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.















