Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahPopularTrending

Audiensi AWPB dan Komisi A DPRD Pemalang Bongkar Dugaan Ketidaktransparanan Anggaran Publikasi Diskominfo

80
×

Audiensi AWPB dan Komisi A DPRD Pemalang Bongkar Dugaan Ketidaktransparanan Anggaran Publikasi Diskominfo

Share this article

PEMALANG, Publikatodays.com – Suasana tegang dan panas menyelimuti ruang rapat Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Jumat. Sebuah forum audiensi resmi yang mempertemukan Aliansi Wartawan Pantura Bersatu (AWPB) dengan jajaran legislatif dan eksekutif berubah menjadi ajang penyampaian uneg-uneg dan tuntutan keras terkait dugaan tidak transparannya pengelolaan anggaran publikasi serta sistem kemitraan media yang dijalankan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang.

Audiensi yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Fahmi Hakim, tersebut memang sengaja digelar sebagai ruang terbuka. Puluhan wartawan yang hadir diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan keresahan yang selama ini mereka pendam. Inti dari persoalan yang disuarakan AWPB adalah pola kemitraan media yang dijalankan Diskominfo dinilai belum mencerminkan prinsip keterbukaan, keadilan, dan kesetaraan bagi seluruh insan pers yang bertugas di wilayah Kabupaten Pemalang.

Example 300x600

Ketua AWPB, Alwi Assagaf, dalam forum audiensi tersebut menegaskan bahwa organisasi yang ia pimpin hadir bukan tanpa alasan. Ia membawa mandat dan aspirasi dari banyak wartawan di Pemalang yang merasa belum pernah memperoleh kesempatan yang sama untuk bisa menjalin kemitraan secara resmi dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Menurut Alwi, sejumlah pos kegiatan yang menjadi ranah Diskominfo seperti kegiatan media gathering, publikasi kegiatan pemerintah daerah, hingga penyaluran anggaran advertorial, selama ini hanya dinikmati dan dirasakan manfaatnya oleh sebagian kecil media saja. Media lain seolah terpinggirkan.

“Kami meminta adanya transparansi yang jelas mengenai dasar pemilihan media mitra, rincian anggaran publikasi yang dikelola, serta daftar media mana saja yang selama ini menerima kerja sama. Jangan sampai muncul kesan di luar sana bahwa ada praktik monopoli informasi maupun perlakuan yang tidak adil terhadap media lainnya,” tegas Alwi dalam audiensi tersebut.

Pernyataan senada disampaikan oleh Sekretaris AWPB, Eky Dewantara. Ia menyebut bahwa kondisi ketertutupan tersebut telah menimbulkan kecemburuan sosial yang cukup serius di kalangan wartawan yang bertugas di Pemalang. Oleh karena itu, ia berharap Diskominfo mau membuka ruang komunikasi yang lebih luas, lebih humanis, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh media yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Menanggapi tuntutan yang dilayangkan dalam audiensi itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang, Dian Ika Siswanti, yang juga hadir langsung, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa mekanisme kerja sama media yang dijalankan pihaknya telah diatur melalui Surat Keputusan (SK) dan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta mengacu pada ketentuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-2850 Tahun 2025.

Dian menegaskan bahwa salah satu syarat utama yang menjadi standar mutlak adalah media tersebut telah terverifikasi, baik secara administrasi maupun faktual, serta telah memenuhi seluruh persyaratan legalitas perusahaan pers.

Dalam forum audiensi tersebut, Dian juga mengungkapkan data riil di lapangan. Hingga saat ini, tercatat ada sekitar 114 media yang terdaftar di Kabupaten Pemalang. Namun, dari jumlah ratusan tersebut, baru 24 media saja yang secara resmi mengajukan kerja sama dan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mencatat ada sekitar 114 media yang terdaftar, namun yang mengajukan kerja sama dan memenuhi syarat administrasi baru 24 media,” jelas Dian.

Selain itu, Dian juga memaparkan secara gamblang besaran anggaran publikasi untuk tahun anggaran 2026. Untuk alokasi advertorial media cetak, anggaran yang tersedia sekitar Rp75 juta, sedangkan untuk media online sekitar Rp45 juta. Adapun untuk skema kerja sama publikasi berita online, nilai yang diberikan saat ini adalah sebesar Rp25 ribu per satu kali tayang, dengan batas maksimal pembayaran sekitar Rp500 ribu per media setiap bulan.

Menurut Dian, besaran anggaran tersebut memang masih sangat kecil dan masih jauh jika dibandingkan dengan sejumlah daerah lain di Jawa Tengah. Karena itu, pihaknya membuka peluang untuk adanya peningkatan anggaran, apabila kemampuan keuangan dan postur APBD Kabupaten Pemalang memungkinkan.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Fahmi Hakim, yang memimpin jalannya audiensi tersebut menegaskan bahwa DPRD akan mengawal penuh seluruh aspirasi yang disampaikan oleh para wartawan. Menurutnya, pers merupakan mitra strategis pemerintah yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat, sehingga keberadaannya harus mendapat perhatian serius.

“Kami akan mendengar seluruh aspirasi teman-teman. Kalau memang ada persoalan, tentu harus kita carikan solusi bersama. Prinsip kami di Komisi A adalah membantu masyarakat, termasuk teman-teman media yang selama ini menjadi mitra pemerintah,” ujar Fahmi.

Fahmi juga mengakui bahwa anggaran publikasi yang dimiliki oleh Pemkab Pemalang saat ini memang masih relatif kecil jika dibandingkan dengan sejumlah kabupaten lain. Karena itu, Komisi A berkomitmen akan mendorong adanya pembahasan dalam perubahan APBD mendatang agar alokasi anggaran publikasi dapat ditingkatkan menjadi lebih layak.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso. Dalam audiensi itu, ia meminta agar Diskominfo segera menyusun perencanaan yang matang terkait peningkatan kemitraan media ke depan, serta segera melakukan pendataan digital secara menyeluruh terhadap organisasi wartawan dan perusahaan media yang benar-benar aktif melakukan peliputan di Kabupaten Pemalang.

Menurut Heru, keberadaan organisasi wartawan perlu mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah sepanjang organisasi tersebut memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku. Dukungan tersebut dapat berupa fasilitasi kegiatan, pembinaan organisasi, maupun peningkatan kerja sama kemitraan yang lebih berkeadilan.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *