Batam, publikatodays.com– BE, salah seorang konsumen Perumahan Cipta Grand Mansion Cluster Valley, mengaku hingga kini masih memperjuangkan haknya atas rumah yang dibeli dari pihak pengembang. Warga Blok E Nomor 05, RT 003/RW 005, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam itu menilai rumah yang diterimanya tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan saat proses pemasaran.
BE menceritakan, rumah tersebut dibelinya pada akhir tahun 2018. Saat itu ia memilih Perumahan Cipta Grand Mansion Cluster Valley karena lokasinya yang dekat dengan tempatnya bekerja. Keputusan membeli rumah juga didasarkan pada brosur pemasaran yang diterimanya dari pihak marketing PT Jolin.
“Di brosur tertulis spesifikasi rumah menggunakan bata merah press dan spesifikasi lainnya. Itu yang menjadi dasar saya membeli rumah tersebut,” ujar BE. Senin 27/07/2026
Menurut BE, dugaan ketidaksesuaian baru diketahuinya setelah melakukan pembayaran sekitar 20 kali angsuran. Saat melakukan renovasi dengan memindahkan pintu kamar mandi, ia mengaku menemukan material dinding menggunakan batako, bukan bata merah sebagaimana tercantum dalam brosur pemasaran.
“Saat renovasi saya melihat ternyata bukan bata merah seperti yang dijanjikan, melainkan batako. Saya merasa spesifikasi yang saya terima berbeda dengan yang ditawarkan,” katanya.
BE mengaku memiliki sejumlah dokumen yang menurutnya dapat mendukung klaim tersebut, mulai dari brosur pemasaran, dokumen pembelian, hingga bukti pembayaran kepada pengembang.
Merasa dirugikan, BE mengatakan telah menyampaikan protes secara resmi kepada pihak pengembang melalui surat. Namun, menurut pengakuannya, surat tersebut tidak mendapat tanggapan. Sebaliknya, ia menyebut justru menghadapi gugatan sederhana yang diajukan oleh pihak pengembang.
Dalam proses penyelesaian sengketa, BE juga mengaku sempat mengikuti proses mediasi di Pengadilan Negeri. Namun, menurutnya, mediasi tidak pernah terlaksana karena pihak pengembang memilih tidak melanjutkan proses mediasi.
“Mediasi tidak berjalan. Dari pihak pengembang memilih walk out sehingga tidak ada penyelesaian secara musyawarah,” ujarnya.
Selain mengaku mengalami kerugian materi akibat dugaan ketidaksesuaian spesifikasi rumah, BE juga mengaku mengalami tekanan secara nonmateri. Ia menyatakan setelah adanya putusan gugatan sederhana, istri dan anaknya beberapa kali mengalami intimidasi dan keluarganya diminta meninggalkan rumah tersebut.
“Saya membeli rumah untuk ditempati, bukan menyewa. Saya merasa dirugikan dan sebagai konsumen merasa dibohongi dengan spesifikasi yang ditawarkan,” ungkapnya.
BE mengatakan dirinya sempat berupaya memenuhi kewajiban pembayaran sesuai putusan gugatan sederhana. Namun, menurut pengakuannya, pembayaran tersebut tidak diterima oleh pihak pengembang.
Karena merasa haknya sebagai konsumen belum terpenuhi, BE memutuskan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.
Ia berharap sengketa serupa tidak kembali dialami konsumen lain di Perumahan Cipta Grand Mansion Cluster Valley.
“Kepada PT Jolin, sudah terlalu banyak konsumen yang keluar dari Perumahan Cipta Grand Mansion. Saya berharap persoalan seperti ini dapat diselesaikan secara baik-baik dan tidak ada lagi konsumen yang dirugikan,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Jolin belum memberikan tanggapan atas pernyataan BE. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak pengembang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.















