Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

RT/RW Layak Terima Upah Pungut Pajak Daerah 2jt per Bulan. 

38
×

RT/RW Layak Terima Upah Pungut Pajak Daerah 2jt per Bulan. 

Share this article

Batam, publikatodays.com– Mantan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dua periode, Sirajudin Nur, mengusulkan agar Pemerintah Kota Batam memberikan insentif berupa upah pungut kepada Ketua RT dan RW yang dilibatkan sebagai kader pendataan pajak daerah.

 

Example 300x600

Menurutnya, pelibatan RT dan RW dalam mendata objek maupun subjek pajak merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan akurasi data perpajakan daerah. Namun, keterlibatan tersebut harus dibarengi dengan penghargaan yang layak atas beban tugas tambahan yang mereka emban.

 

“Kalau RT dan RW diberi tanggung jawab membantu pemerintah meningkatkan pendapatan daerah melalui pendataan pajak, maka sudah sewajarnya mereka juga memperoleh bagian dari insentif pemungutan pajak atau upah pungut,” ujar Sirajudin Rabu 29/07/2026

 

Ia menjelaskan bahwa selama ini insentif pemungutan pajak daerah telah memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penerima insentif meliputi kepala daerah, wakil kepala daerah, sekretaris daerah, serta instansi pelaksana pemungut pajak.

 

Menurutnya, dalam praktiknya terdapat pejabat yang menerima upah pungut meskipun tidak terlibat secara langsung dalam proses pendataan maupun pemungutan pajak di lapangan. Karena itu, RT dan RW yang justru menjadi ujung tombak pendataan semestinya juga memperoleh penghargaan yang proporsional.

 

“Rasa keadilan harus dikedepankan. Mereka yang turun langsung ke masyarakat, mendata objek pajak, memverifikasi informasi, hingga membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, seharusnya tidak hanya dibebani tugas, tetapi juga diberikan penghargaan yang layak,” katanya.

 

Sirajudin menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, besaran insentif pemungutan pajak dapat dialokasikan hingga 3 persen dari realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dianggarkan melalui APBD, dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Daerah.

 

Karena itu, ia mengusulkan agar Pemerintah Kota Batam menetapkan insentif bagi RT dan RW yang menjadi kader pendataan pajak sebesar Rp2 juta per bulan. Menurutnya, nilai tersebut masih sangat wajar mengingat peran strategis RT dan RW sebagai ujung tombak pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.

 

“Insentif ini bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi nyata RT dan RW dalam membantu meningkatkan penerimaan daerah. Ketika mereka diberi kepercayaan menjalankan fungsi yang berdampak pada peningkatan PAD, sudah semestinya mereka juga menikmati hasil dari kerja tersebut,” tegasnya.

 

Ia berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kota Batam dalam menyusun kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan pajak daerah, tetapi juga menjunjung prinsip keadilan, penghargaan terhadap kinerja, dan semangat gotong royong dalam membangun daerah.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *