Pemalang, Vokalpublika.com – Kepolisian Resor (Polres) Pemalang mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pemalang untuk mengibarkan dan memasang Bendera Merah Putih serentak selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Imbauan tersebut disampaikan dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.
Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, S.I.K., S.H., M.M., mengajak seluruh instansi, lembaga, pelaku usaha, hingga komponen masyarakat di tingkat RT/RW untuk berpartisipasi aktif menaikkan Sang Saka Merah Putih di lingkungan pemukiman maupun tempat kerja masing-masing.
Pemasangan bendera secara serentak ini diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan rutin tahunan, tetapi juga sebagai wujud penghormatan atas jasa para pahlawan bangsa serta pemantik rasa nasionalisme dan persatuan di tengah masyarakat.
Selain mengibarkan Bendera Merah Putih, masyarakat juga diimbau untuk menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban di wilayah masing-masing selama momentum peringatan kemerdekaan berlangsung.
Guna mendukung kenyamanan dan keamanan masyarakat, Polres Pemalang turut mengingatkan ketersediaan layanan kepolisian. Apabila warga membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau kontak layanan Polres Pemalang di nomor 0813-2016-110.















