Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerah

KSOP Batam Angkat Bicara Soal Dredging PT McDermott, Sebut BP Batam Penerbit Izin dan Pengawas Kegiatan, Penetapan Titik Dumping Direkomendasikan PSDKP

32
×

KSOP Batam Angkat Bicara Soal Dredging PT McDermott, Sebut BP Batam Penerbit Izin dan Pengawas Kegiatan, Penetapan Titik Dumping Direkomendasikan PSDKP

Share this article

Batam, publikatodays.com– Polemik mengenai aktivitas pengerukan (dredging) dan pembuangan material hasil kerukan (dumping) di kawasan operasional PT McDermott Indonesia, Batu Ampar, memasuki babak baru. Kantor KSOP Khusus Batam akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait batas kewenangannya dalam kegiatan tersebut.

Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku, S.T., M.MT., menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin pekerjaan pengerukan bukan berada pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut maupun KSOP, melainkan pada BP Batam. Kamis 06/08/2026

Example 300x600

Menurut penjelasan tersebut, kegiatan pendalaman alur yang dilaksanakan PT McDermott Indonesia telah mengantongi Sertifikat Persetujuan Pekerjaan Pengerukan (PB-UMKU) Nomor 812020298247600310001 yang diterbitkan BP Batam pada 3 Juli 2026.

Persetujuan tersebut mencakup pekerjaan pengerukan di Kolam Pelabuhan Terminal Khusus PT McDermott Indonesia, Batu Ampar, dengan klasifikasi KBLI 42915, sekaligus memuat ketentuan mengenai aspek teknis, lingkungan, serta keselamatan pelayaran.

Penjelasan itu sekaligus menegaskan bahwa legalitas perizinan pekerjaan pengerukan berada dalam kewenangan BP Batam sebagai instansi penerbit izin.

Terkait lokasi pembuangan material hasil pengerukan (dumping area), KSOP menjelaskan bahwa penentuan titik dilakukan melalui survei bersama yang melibatkan sejumlah instansi, antara lain BP Batam, Distrik Navigasi Tanjungpinang, PSDKP Batam, KSOP Khusus Batam melalui inspeksi lapangan, serta instansi teknis lainnya.

Dalam klarifikasinya disebutkan bahwa titik lokasi dumping direkomendasikan oleh PSDKP, sedangkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) diterbitkan oleh BP Batam sesuai ketentuan PP Nomor 25 Tahun 2025.

KSOP juga menegaskan bahwa ruang lingkup kewenangannya terbatas pada aspek keselamatan pelayaran.

“Pengawasan yang dilakukan KSOP Batam terkait kegiatan tersebut adalah pengawasan olah gerak kapal dalam rangka keselamatan pelayaran. Sedangkan monitoring kegiatan dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan, yaitu BP Batam,” demikian penjelasan resmi KSOP.

Lebih lanjut, KSOP menyatakan bahwa apabila ditemukan dugaan pengerukan melebihi volume yang diizinkan ataupun pekerjaan dilakukan di luar area yang telah disetujui, penanganannya merupakan kewenangan instansi penerbit izin.

Dengan demikian, KSOP menegaskan tidak memiliki kewenangan melakukan penilaian terhadap legalitas volume pengerukan maupun kesesuaian pelaksanaan izin.

Terkait kepastian bahwa seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, KSOP kembali menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan fungsi pengawasan di bidang keselamatan pelayaran. Untuk aspek legalitas perizinan, pengawasan teknis, maupun evaluasi pelaksanaan izin, konfirmasi diminta disampaikan kepada instansi yang berwenang.

Penjelasan tersebut membuka fakta baru dalam penelusuran aktivitas dredging dan dumping di kawasan PT McDermott Indonesia. Dari klarifikasi KSOP terungkap bahwa proses penetapan lokasi dumping melibatkan sejumlah instansi, rekomendasi titik lokasi berasal dari PSDKP, sementara penerbitan PKKPRL disebut dilakukan oleh BP Batam.

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, penelusuran akan dilanjutkan dengan meminta penjelasan resmi kepada BP Batam, PSDKP Batam, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, serta PT McDermott Indonesia mengenai dasar penerbitan izin, proses penetapan lokasi dumping, mekanisme pengawasan lintas instansi, dan pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sesuai prinsip cover both sides, ruang hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap klarifikasi, koreksi, maupun penjelasan tambahan akan dimuat secara proporsional dalam pemberitaan lanjutan.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *