Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
DaerahKriminal

Polda Kepri Ungkap 6 Kasus Narkotika, 11 Tersangka Diamankan dalam Sepekan

19
×

Polda Kepri Ungkap 6 Kasus Narkotika, 11 Tersangka Diamankan dalam Sepekan

Share this article

Batam, publikatodays.com– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 31 Juli hingga 6 Agustus 2026. Dari sejumlah pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 orang tersangka di sejumlah wilayah di Batam dan Kabupaten Karimun.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Example 300x600

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa dari enam perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu seberat total 402,09 gram bruto, ganja 58,4 gram bruto, 20 butir tablet yang diduga ekstasi, serta dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, seperti telepon seluler, timbangan digital, sepeda motor, uang tunai dan barang lainnya.

Enam Pengungkapan

Pengungkapan pertama dilakukan pada 31 Juli 2026 oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Batam Kota. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan menyita 8,5 gram bruto sabu, satu unit timbangan digital serta dua unit telepon seluler.

Kemudian pada 1 Agustus 2026, Unit I Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus narkotika di wilayah Batu Ampar, Batam. Tiga tersangka, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki, berhasil diamankan. Dari penggeledahan, polisi menemukan 8,19 gram bruto sabu yang dikemas dalam sejumlah paket.

Pada rentang 31 Juli hingga 1 Agustus 2026, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri juga mengungkap perkara narkotika di wilayah Sekupang. Dua tersangka diamankan dengan barang bukti 4 gram bruto sabu, 20 butir tablet diduga ekstasi, serta dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 3 Agustus 2026 di kawasan Nagoya, Batam. Polisi mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti 58,4 gram bruto ganja. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Selanjutnya, pada 5 Agustus 2026, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengungkap kasus narkotika di wilayah Lubuk Baja. Dua tersangka diamankan dengan barang bukti 5,14 gram bruto sabu, satu unit timbangan digital, kendaraan bermotor, telepon seluler dan sejumlah barang lainnya.

Sabu 376,26 Gram Diamankan di Tanjung Batu Kundur

Pengungkapan dengan barang bukti sabu terbesar terjadi pada 6 Agustus 2026 di wilayah Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.

Dalam operasi tersebut, petugas Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti 376,26 gram bruto sabu.

Saat hendak diamankan, tersangka disebut sempat membuang bungkusan yang diduga berisi narkotika ke laut. Namun, petugas berhasil mengambil kembali bungkusan tersebut yang masih terapung di sekitar lokasi.

Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa pengungkapan enam perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

«“Setiap pengungkapan tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Ditresnarkoba Polda Kepri akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, pemasok, maupun jaringan yang berada di belakang para pelaku.”»

Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dapat melaporkannya kepada Kepolisian melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Polda Kepri menyatakan informasi dari masyarakat akan menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap dan memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *