Pemalang, Publikatidays.com – Nama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang dari Fraksi Partai Golkar, H. Aris Ismail, A.Md., mulai mendapat perhatian publik dan dinilai sebagai salah satu figur yang berpotensi mengisi kekosongan posisi Wakil Bupati Pemalang.
Pengalaman Aris sebagai legislator, pemahaman terhadap tata kelola pemerintahan daerah, serta rekam jejak dalam mengawal aspirasi masyarakat menjadi dasar pertimbangan yang muncul dari berbagai kalangan di tengah dinamika politik daerah saat ini.
Menanggapi isu yang beredar pasca-operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang non-aktif Anom Widiyantoro, Aris Ismail menyampaikan keprihatinannya. Ia berharap roda pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Pemalang tetap berjalan optimal dan kondusif.
”Saya prihatin dengan situasi yang ada. Yang terpenting saat ini adalah pelayanan publik tetap berjalan normal dan kita semua wajib menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Aris saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Sabtu (8/8/2026).
Politisi muda Partai Golkar tersebut meminta masyarakat agar tidak berspekulasi berlebihan atau tergiring opini yang berkembang, baik melalui pemberitaan maupun media sosial.
Terkait wacana pengisian jabatan Wakil Bupati, Aris menegaskan komitmennya untuk tetap berfokus pada tugas konstitusionalnya saat ini di pimpinan DPRD.
”Saat ini saya tetap fokus bekerja mengawal aspirasi masyarakat sebagai wakil rakyat. Mengenai pengisian jabatan wakil bupati, tentu ada mekanisme dan aturan hukum yang mengatur. Sebagai kader partai, saya selalu siap menjalankan tugas, instruksi, serta amanah dari partai,” tegasnya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku—sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018—apabila sisa masa jabatan kepala daerah masih lebih dari 18 bulan, pengisian kekosongan jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.















