Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahKecamatan Ulujami

Pemerintah Kecamatan Ulujami Susun Pedoman Profesional Penetapan TPS Pilkades Serentak 2026

36
×

Pemerintah Kecamatan Ulujami Susun Pedoman Profesional Penetapan TPS Pilkades Serentak 2026

Share this article

PEMALANG, Publikatodays.com – Pemerintah Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, resmi menetapkan pedoman teknis terkait penetapan jumlah dan lokasi Tempat Pemungutan Suara [TPS] dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026. Penetapan pedoman ini menitikberatkan pada tiga aspek fundamental, yaitu keadilan bagi seluruh pemilih, optimalisasi pelayanan, serta efisiensi anggaran desa.[Pilkades]

 

Example 300x600

Petunjuk teknis tersebut disampaikan dan disosialisasikan dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Ulujami pada hari Selasa, 11 Agustus 2026. Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyatukan pemahaman antar pemerintah kecamatan dengan seluruh perwakilan desa, sehingga setiap tahapan Pilkades dapat berjalan dengan tertib, aman, nyaman, dan demokratis.

 

Camat Ulujami, Waluyo, dalam pemaparannya menegaskan bahwa penataan TPS bukan hanya persoalan teknis di lapangan, melainkan memiliki dimensi yang lebih besar, yakni menjamin hak konstitusional warga negara.

 

“Soal penempatan TPS ini bukan sekadar urusan teknis. Ini adalah bagian dari jaminan kita terhadap hak pilih warga. Oleh karena itu, penempatan TPS harus benar-benar menjamin kemudahan akses bagi setiap pemilih. Jangan sampai ada warga yang malas atau enggan menggunakan hak suaranya hanya karena lokasi TPS terlalu jauh, terpencil, atau sulit dijangkau,” tegas Waluyo di hadapan peserta rapat.

 

Ia juga menekankan pentingnya kearifan lokal dan fleksibilitas bagi setiap desa dalam menerapkan aturan tersebut. Menurutnya, setiap desa memiliki karakteristik wilayah yang berbeda-beda, sehingga tidak bisa disamaratakan dengan satu pola yang kaku.

 

“Fleksibilitas yang kami berikan ini tujuannya jelas, agar setiap desa bisa menyusun TPS secara proporsional. Prinsipnya tetap aman, tertib, tapi juga harus hemat dan tepat sasaran. Saya minta prioritaskan dulu dusun yang paling luas wilayahnya, setelah itu baru susun TPS sisanya dengan tetap mempertimbangkan jarak tempuh warga, tingkat kenyamanan, serta kemampuan anggaran yang dimiliki desa,” tambahnya.

 

Untuk mengantisipasi kondisi geografis desa yang beragam, Camat Ulujami juga memberikan kelonggaran terkait penggabungan TPS. Kebijakan ini khusus diberikan bagi desa yang memiliki wilayah padat penduduk maupun desa yang dusunnya terpencar-pencar.

 

“Penggabungan beberapa dusun ke dalam satu lokasi TPS itu diperbolehkan. Syaratnya, lokasi tersebut harus tetap mudah dijangkau oleh warga, tempatnya harus layak, dan keamanannya terjamin, baik dari potensi gangguan alam maupun gangguan non-alam. Selama pelayanan kepada pemilih tetap berjalan baik, penggabungan itu sah-sah saja,” ujar Waluyo.

 

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar seluruh panitia Pilkades di tingkat desa benar-benar disiplin dalam mengikuti hirarki pertimbangan yang telah ditetapkan. Waluyo menegaskan agar tidak ada pertimbangan yang dilompati demi menjaga objektivitas.

 

“Jangan mendahulukan pertimbangan lain sebelum urutan utama terpenuhi. Mulailah dari proporsi jumlah pemilih, kemudian lihat kondusivitas wilayah, setelah itu cek kelayakan lokasi TPS, lalu sesuaikan dengan kemampuan keuangan desa, dan yang terakhir jangan lupa serap masukan dari Badan Permusyawaratan Desa [BPD]. Jika urutan ini ditaati, maka penetapan TPS akan berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pesannya dengan tegas.

 

Dalam rapat yang dihadiri oleh para kepala desa, perangkat desa, dan unsur panitia Pilkades tersebut, juga disepakati beberapa kesepakatan penting. Pertama, bagi tujuh desa di Kecamatan Ulujami yang hanya terdiri dari satu dusun, maka dianggap cukup untuk menetapkan satu TPS saja.

 

Kedua, bagi desa yang memiliki lebih dari satu dusun, pengaturan TPS akan dilakukan secara bertahap dan proporsional. Tahap pertama adalah memastikan dusun dengan wilayah terluas dan jumlah pemilih terbanyak mendapatkan satu TPS terlebih dahulu sebagai prioritas.

 

Ketiga, untuk sisa alokasi TPS selanjutnya, akan disebar secara merata ke dusun-dusun lain. Penyebarannya tetap mengacu pada sebaran jumlah pemilih, jarak tempuh warga menuju lokasi TPS, serta ketersediaan tempat yang memenuhi syarat layak, aman, dan bebas dari segala bentuk gangguan alam maupun non-alam. Di samping itu, kemampuan anggaran desa dan ketersediaan sarana-prasarana serta kesiapan petugas juga menjadi faktor penentu agar pelaksanaan Pilkades tetap efektif dan efisien dari sisi biaya.

Keempat, demi menjaga efisiensi tanpa mengurangi hak pilih warga, diatur pula mekanisme penggabungan TPS. Apabila sebuah dusun memiliki jumlah pemilih yang relatif sedikit, jarak antar dusun berdekatan, atau belum tersedia bangunan atau lahan yang memadai untuk TPS, maka diperbolehkan untuk menggabungkan beberapa dusun atau beberapa Rukun Warga [RW] menjadi satu TPS. Langkah ini dinilai efektif untuk menjaga kondusivitas wilayah sekaligus menghemat sumber daya manusia dan anggaran.

Dari hasil perumusan pedoman tersebut, setidaknya ada lima model penempatan TPS yang dapat menjadi pilihan bagi desa, yang bisa disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan. Model tersebut meliputi model pertama yakni satu TPS di satu lokasi, model kedua yakni dua TPS dalam satu lokasi yang terdiri dari TPS Dusun Terluas dan TPS Gabungan, hingga model kelima yakni penempatan TPS tersendiri di setiap dusun bagi desa yang secara anggaran dan geografis memungkinkan.

Dengan adanya pedoman yang terukur, terperinci, dan fleksibel ini, Pemerintah Kecamatan Ulujami optimistis tidak akan ada pemilih yang tertinggal. Seluruh warga diharapkan dapat datang ke TPS dan menyalurkan hak suaranya dengan nyaman, aman, dan tanpa hambatan apapun terkait jarak maupun lokasi. Sementara bagi penyelenggara, pengaturan TPS yang proporsional ini akan sangat memudahkan dalam hal pengawasan, pengamanan, dan menjaga ketertiban selama hari pemungutan suara. Kesiapan yang matang sejak hal-hal teknis seperti penataan TPS ini menjadi pondasi utama agar Pilkades Serentak 2026 di Kecamatan Ulujami dapat berjalan dengan lancar, jujur, adil, dan berintegritas.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *