Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahGalian CHukum

Reklamasi Lahan Bekas Tambang di Pegongsoran Pemalang Terbengkalai, Desakan Transparansi dan Audit Dokumen PPKH Menguat

14
×

Reklamasi Lahan Bekas Tambang di Pegongsoran Pemalang Terbengkalai, Desakan Transparansi dan Audit Dokumen PPKH Menguat

Share this article

PEMALANG, Publikatodays.com – Pemulihan lahan bekas tambang Galian C di Desa Pegongsoran, Kabupaten Pemalang, memicu sorotan publik. Di balik klaim perizinan yang tengah berproses, keterlambatan pelaksanaan reklamasi di kawasan hutan tersebut menguatkan potensi pelanggaran regulasi dan ancaman sanksi pidana kejahatan lingkungan.

Praktisi hukum sekaligus pemerhati lingkungan hidup Pemalang, Kuswanto, S.H., menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan pembuktian dokumen secara transparan, bukan sekadar klaim sepihak.

Example 300x600

“Permohonan izin bukan berarti kewajiban reklamasi sudah dilaksanakan. Pemerintah, Perhutani, dan instansi terkait harus membuka Berita Acara Evaluasi 2025, dokumen PPKH, serta rencana reklamasi agar ada kepastian,” tegas Kuswanto, Kamis (27/8/2026).

Kuswanto menambahkan, ada poin kritis yang perlu diuji secara objektif:

Status Dokumen: Harus diperjelas kapan kegiatan penambangan terhenti, kapan IPPKH berakhir, dan kapan permohonan perpanjangan diajukan. Reklamasi sebagai kewajiban mutlak pemegang PPKH. Perlu evaluasi atas langkah pengamanan yang dilakukan selama jeda penambangan hingga proses perizinan perpanjangan.

Menurutnya, pengawasan di kawasan hutan tidak hanya mengikat pihak perusahaan, tetapi juga menguji efektivitas pengawasan instansi berwenang.

“Tuntutan utama masyarakat bukan mencari siapa yang salah, melainkan kepastian pemulihan fungsi kawasan hutan,” lanjutnya.

Di sisi lain, dikutip dari Puskapik.com, pengelola CV Wiwit Kular Sukses membantah tudingan abai terhadap kewajiban lingkungan. Perwakilan perusahaan, Singgih, menyatakan bahwa penataan lahan telah dimulai sejak Juli 2024 melalui pembentukan terasering di sisi utara.

Namun, kegiatan tersebut dihentikan sementara pada Oktober 2024 akibat cuaca ekstrem yang membahayakan keselamatan pekerja.

“Ketika masa IPPKH habis, seluruh aktivitas di lokasi harus berhenti total. Untuk melanjutkan reklamasi dan revegetasi, kami diwajibkan mengurus perpanjangan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) terlebih dahulu,” ujar Singgih.

Berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, kegiatan pemulihan wajib dilaksanakan paling lambat 30 hari kalender setelah aktivitas penambangan berhenti. Penundaan hingga satu tahun berpotensi mengategorikan lahan tersebut sebagai kawasan terbengkalai.

Selain itu, pengelolaan kawasan hutan mengacu pada regulasi Kementerian LHK terkait Pedoman Reklamasi Hutan, yang mewajibkan penuntasan revegetasi serta penyelesaian kewajiban PNBP.

Secara hukum, ketidakpatuhan terhadap penataan kembali lahan pascatambang berkonsekuensi sanksi berlapis, mulai dari sanksi administratif berupa pencabutan izin, hingga ancaman sanksi pidana dan denda sesuai UU Minerba serta perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *