Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahGalian CHukumPERAHUTANIPeristiwa

Terbengkalai Lebih Dari Setahun, Bekas Galian C 5,96 Hektare di Pegongsoran Jadi Sorotan Tajam

68
×

Terbengkalai Lebih Dari Setahun, Bekas Galian C 5,96 Hektare di Pegongsoran Jadi Sorotan Tajam

Share this article

PEMALANG, Publikatodays.com – Polemik lahan bekas tambang Galian C di Kabupaten Pemalang kembali mencuat ke permukaan. Lahan seluas 5,96 hektare yang berada di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, dibiarkan mangkrak tanpa adanya upaya pemulihan lingkungan.

Padahal, aktivitas pengerukan di lokasi tersebut telah berhenti total lebih dari satu tahun lalu. Lahan yang merupakan aset milik Perum Perhutani itu diketahui sebelumnya disewa dan dikelola oleh CV Wiwit Kular Sukses. Kondisinya kini terbengkalai, meninggalkan lubang-lubang galian yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis.

Example 300x600

Mangkraknya kewajiban reklamasi ini pun memicu reaksi keras dari kalangan praktisi hukum. Kuswanto, S.H., menegaskan bahwa reklamasi bukanlah sekadar formalitas di atas kertas, melainkan kewajiban mutlak dan harga mati yang harus ditunaikan oleh setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ia mendesak aparat penegak hukum, Dinas ESDM, hingga Perum Perhutani untuk segera turun tangan melakukan inspeksi dan audit terbuka secara transparan kepada publik.

“Kami mendesak pemeriksaan lapangan dilakukan secara transparan dan terbuka. Harus diurai secara gamblang dan jelas kepada publik, siapa pemegang izinnya yang sebenarnya, bagaimana skema dan dokumen Rencana Reklamasinya, di mana posisi dan keberadaan Dana Jaminan Reklamasi atau Jamrek, dan apa alasan mendasar kenapa pemulihan lahan dibiarkan telantar begitu saja. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Kuswanto dengan tegas, Jumat (14/8/2026).

Kuswanto juga mengingatkan bahwa konsekuensi mengabaikan kewajiban reklamasi sangat berat. Berdasarkan Pasal 161B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), setiap pemegang IUP yang lalai atau sengaja tidak melaksanakan reklamasi terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal hingga Rp100 miliar, di luar kewajiban membayar dana paksaan untuk pelaksanaan reklamasi itu sendiri.

Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun di lapangan, IUP atas kegiatan tambang di lokasi tersebut tercatat atas nama Vivi Nandya, yang disinyalir memiliki hubungan kekerabatan dengan Plt. Bupati Pemalang, Nurkholis.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Nurkholis memberikan klarifikasi bahwa proses penataan dan pemulihan lahan belum bisa dilaksanakan karena masih terkendala perizinan.

” Aktivitas penataan reklamasi tidak dapat dilakukan sebelum adanya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH Reklamasi. Saat ini proses pengajuannya masih berjalan di Kementerian, sementara untuk dana jaminan reklamasi (Jamrek) masih tersimpan aman di Dinas ESDM,” kilah Nurkholis.

Namun, pernyataan tersebut langsung dipatahkan oleh Pemerhati Sosial Pemalang, Andy Rahmat Prasetya. Menurut Andy, dalih menunggu PPKH untuk melakukan reklamasi adalah alasan yang tidak logis dan tidak sesuai prosedur pertambangan.

Ia menjelaskan, seluruh dokumen Rencana Reklamasi (RR) dan Rencana Pasca-Tambang (RPT), termasuk IPPKH/PPKH, wajib sudah disetujui dan dikantongi sebelum kegiatan penambangan dimulai, bukan setelah tambang selesai.

“PPKH itu adalah legalitas dasar yang wajib tuntas sebelum pengerukan dilakukan. Kalau sekarang beralasan reklamasi tertahan karena harus menunggu PPKH pasca-operasi, lantas atas dasar izin apa aktivitas penggalian di dalam kawasan hutan itu diizinkan dan bisa beroperasi sejak awal? Ini yang harus dijawab,” cetus Andy.

Ia menegaskan, seluruh tata kelola pertambangan wajib tunduk dan patuh pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827/K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, guna mencegah warisan bencana dan kerusakan lingkungan berkepanjangan.

Sementara itu, desakan serupa juga datang dari elemen masyarakat sipil di sekitar lokasi. Mereka meminta agar Perum Perhutani sebagai pemilik aset dan pihak pengelola tambang tidak lepas tangan dan segera merealisasikan langkah nyata untuk memulihkan kembali fungsi ekosistem di bekas lokasi galian C tersebut.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *