Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Daerah

Baligho APBDes Desa Tanjungkarang Tasik Malaya Tidak Di Pampang, Program Ketahanan Pangan 219.008.000 Di Sebut-sebut Milik Pribadi Kuwu

55
×

Baligho APBDes Desa Tanjungkarang Tasik Malaya Tidak Di Pampang, Program Ketahanan Pangan 219.008.000 Di Sebut-sebut Milik Pribadi Kuwu

Share this article

Publika Todays.com|Tasikmalaya– Keterbukaan informasi publik di Desa Tanjungkarang, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, dinilai minim atau belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini terlihat dari tidak terpampangnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 maupun 2026 di kantor desa, padahal dokumen tersebut wajib diketahui seluruh warga desa sebagai bentuk transparansi pelaksanaan program desa.

 

Example 300x600

Salah satu program yang menjadi sorotan adalah Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun Anggaran 2025. Program ini dialokasikan sebesar 20% dari total pagu Dana Desa Rp. 1.095.014.000 yakni senilai Rp219.008.000 dan direalisasikan untuk pengadaan ternak sapi perah. Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjungkarang, Cecep Hendrik, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 12 Agustus 2026.

“Jadi kemarin itu ketahanan pangan tidak lewat BUMDes, karena BUMDes tidak berjalan jadi kita bikin kelompok ketahanan pangan tentang pengadaan sapi perah. Sewa kandang, pengadaan pakan dan itu sudah musyawarah juga dan diketahui pihak Kasi WPMD Kecamatan. Lokasinya di Jalan Cagak dekat kompos, silakan saja langsung tanya ke Pak Kuwu, beliau suka ada di sana,” ujar Sekdes Cecep Hendrik.

Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan pengetahuan warga setempat. Saat awak media menuju lokasi kandang ternak sapi yang juga tidak ada informasi apapun atau papan informasi dan bertanya kepada sejumlah warga di sekitar lokasi, mayoritas mengaku tidak mengetahui adanya program ketahanan pangan tersebut. Warga justru meyakini bahwa ternak sapi dan kandang yang dimaksud adalah milik pribadi Kuwu (Kepala Desa) Lala, bukan milik desa atau program yang diperuntukkan bagi masyarakat.

“Oh kandang itu milik Pak Kuwu Lala, Pak. Sudah lama. Kalau dulu memang punya desa, tapi sekarang saya kurang tahu,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hal senada disampaikan warga lain yang tinggal berdekatan kandang sapi tersebut. “Yang saya tahu daerah itu milik Pak Kuwu. Untuk yang lainnya tidak tahu menahu,” tambahnya.

Ketidak tahuan warga atas program yang menggunakan uang Negara untuk masyarakat desa ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah musyawarah yang disebutkan pihak desa benar-benar melibatkan masyarakat? Mengapa warga justru menganggap aset tersebut milik pribadi kepala desa? Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Kuwu atau kepalatdesa terkait transparansi pengelolaan dan pemanfaatan aset program ketahanan pangan tersebut.

 

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *