Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaHukum

Izin Pematangan Ada, Cut and Fill Belum Ada: Tanah Hasil Pemotongan PT Samudera Lestari Disorot, Diduga Dikomersialkan

26
×

Izin Pematangan Ada, Cut and Fill Belum Ada: Tanah Hasil Pemotongan PT Samudera Lestari Disorot, Diduga Dikomersialkan

Share this article

Batam, publikatodays.com– Aktivitas pemotongan dan pemindahan tanah di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, yang dikaitkan dengan PT Samudera Lestari Indonesia, mulai menuai sorotan serius. Persoalannya bukan sekadar aktivitas pematangan lahan, tetapi dugaan adanya kegiatan cut and fill serta komersialisasi tanah hasil pemotongan lahan yang dilakukan tanpa izin khusus.

‎Indikasi tersebut menguat setelah awak media melakukan konfirmasi langsung ke lapangan. Pengawas lapangan bernama Hasan dan Patris disebut hanya menunjukkan dokumen izin pematangan lahan serta dokumen kesepakatan kerja sama terkait pengambilan dan pengantaran tanah hasil pemotongan.

Example 300x600

‎Yang lebih mengejutkan, Hasan mengakui bahwa perusahaan belum memiliki izin cut and fill.

‎“Ya, kita memang hanya punya izin pematangan saja. Izin cut and fill kita belum punya,” ungkap Hasan saat dikonfirmasi awak media.

‎Pernyataan tersebut menjadi pertanyaan besar. Sebab, jika aktivitas di lapangan tidak berhenti pada pematangan lahan, melainkan mencakup pemotongan tanah, pengambilan, pengangkutan, hingga pemindahan material ke lokasi lain, maka legalitas seluruh rangkaian kegiatan tersebut patut diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang.

‎Terlebih, terdapat dokumen “Berita Acara Kesepakatan Bersama” tertanggal Juni 2026 yang menunjukkan keterlibatan tiga perusahaan dalam kegiatan pengambilan dan pengantaran tanah hasil pemotongan lahan.

‎Dalam dokumen tersebut tercantum:

1. ‎PT Samudera Lestari Indonesia, disebut sebagai pemilik lokasi pemotongan quarry, dengan Nomor PL 212020260 dan luas 55.990 m².

 

 

2. ‎PT Duta Perkasa Mas, disebut sebagai penerima quarry, dengan Nomor PL 211020285 dan luas 117.111 m².

 

 

3. ‎PT Viktori Skyindo, disebut sebagai pelaksana pekerjaan pemotongan/pengambilan tanah quarry yang akan diantar ke PT Duta Perkasa Mas.

‎Dokumen itu juga menyebut PT Samudera Lestari Indonesia memberikan pengambilan quarry tanah potong untuk dibawa ke lokasi PT Duta Perkasa Mas. Sementara PT Viktori Skyindo bertindak sebagai kontraktor atau pelaksana pekerjaan pengambilan tanah quarry dan menyatakan bersedia mengikuti ketentuan yang ditentukan PT Samudera Lestari Indonesia.

‎Dengan adanya dokumen tersebut, aktivitas tiga perusahaan ini setidaknya menunjukkan adanya rantai kegiatan pemotongan, pengambilan dan pemindahan material tanah yang perlu diuji legalitasnya.

‎Persoalan menjadi semakin serius ketika Hasan mengungkapkan bahwa tanah hasil pematangan lahan tersebut juga dikomersialkan atau dijual berdasarkan jarak pengantaran.

‎Menurut keterangan yang diperoleh awak media, untuk pengiriman tanah di sekitar wilayah Tanjung Uncang dan Batu Aji, tarifnya berada di kisaran Rp350 ribu, tergantung jarak pengantaran.

‎Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan yang tidak bisa dianggap sepele: jika tanah hasil pemotongan lahan dikomersialkan, atas dasar izin apa kegiatan tersebut dilakukan dan bagaimana mekanisme pencatatan serta kewajiban pajaknya?

‎Apakah transaksi tersebut tercatat secara resmi? Apakah seluruh penerimaan masuk dalam pembukuan perusahaan? Bagaimana kewajiban perpajakannya? Dan yang paling penting, apakah material tanah yang diperjualbelikan tersebut memang secara hukum diperbolehkan untuk dikomersialkan berdasarkan izin pematangan lahan yang dimiliki?

‎Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi ranah pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan.

‎Dugaan adanya material tanah yang diperjualbelikan tanpa mekanisme pajak yang jelas juga perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen transaksi, faktur, pembukuan perusahaan, serta kewajiban perpajakan. Jangan sampai aktivitas yang terlihat sebagai pematangan lahan justru menjadi pintu belakang bisnis material tanah yang tidak terawasi.

‎Jika benar terdapat aktivitas komersialisasi tanah hasil pemotongan lahan tanpa perizinan yang semestinya, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran administratif perusahaan.

‎Ada kepentingan negara yang harus dilindungi, mulai dari tata kelola pemanfaatan lahan, perizinan, lingkungan, hingga potensi penerimaan negara maupun daerah.

‎Pemerintah tidak boleh membiarkan izin pematangan lahan menjadi semacam “payung” untuk menjalankan aktivitas cut and fill yang belum mengantongi izin.

‎Apalagi jika material hasil pemotongan kemudian diangkut dan dijual ke berbagai lokasi dengan nilai ekonomi tertentu.

‎Karena itu, instansi terkait perlu turun langsung dan tidak cukup hanya memeriksa dokumen yang ditunjukkan di lokasi.

‎Bila izin yang dimiliki hanya izin pematangan lahan, sementara pengawas lapangan sendiri mengakui izin cut and fill belum dimiliki, maka aktivitas pemotongan, pengambilan, pengangkutan dan komersialisasi tanah tersebut wajib diaudit legalitasnya.

‎Pemeriksaan juga perlu menjawab apakah volume tanah yang keluar dari lokasi sesuai dengan dokumen perizinan, ke mana saja tanah tersebut dibawa, siapa penerimanya, berapa nilai transaksi yang terjadi, serta apakah seluruh aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan perpajakan dan lingkungan.

‎Publik juga berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut benar-benar merupakan kegiatan pematangan lahan sebagaimana izin yang diberikan, atau telah berkembang menjadi kegiatan komersial pemindahan material tanah.

‎Jangan sampai negara hanya hadir ketika persoalan sudah meledak, sementara aktivitas pemotongan, pengangkutan dan perdagangan tanah berlangsung leluasa di lapangan.

‎Jika seluruh dokumen dan kegiatan memang legal, tentu pemeriksaan akan menjadi momentum untuk membuktikannya. Namun apabila ditemukan kegiatan di luar izin, pemerintah harus bertindak tegas.

‎Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang bermain di balik aktivitas pematangan lahan. Jangan sampai dugaan praktik “mafia lahan” tumbuh karena lemahnya pengawasan dan pembiaran.

‎Kini bola berada di tangan BP Batam, Pemerintah Kota Batam, instansi perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, serta otoritas perpajakan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut sesuai izin atau justru terdapat dugaan pelanggaran yang harus ditindak.

‎Sebab, ketika sebuah perusahaan mengakui hanya memiliki izin pematangan lahan tetapi kegiatan di lapangan diduga telah mencakup pemotongan, pengambilan, pengangkutan dan komersialisasi tanah, maka pertanyaan mengenai legalitasnya bukan lagi sekadar isu melainkan sesuatu yang harus dijawab secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *