Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahGalian CHukum

Bahaya Lubang Galian C di Pegongsoran Mengintai Warga, Ormas 234SC Desak DPRD dan Pemkab Pemalang Segera Lakukan Reklamasi dan Pulihkan Fungsi Hutan

55
×

Bahaya Lubang Galian C di Pegongsoran Mengintai Warga, Ormas 234SC Desak DPRD dan Pemkab Pemalang Segera Lakukan Reklamasi dan Pulihkan Fungsi Hutan

Share this article
Organisasi Kemasyarakatan 234 SC DPC Kabupaten Pemalang.

PEMALANG, Publikatodays.com – Sorotan tajam datang dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) 234SC Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Pemalang terkait kondisi memprihatinkan bekas tambang Galian C yang berada di wilayah Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Ormas 234SC DPC Kabupaten Pemalang menilai, lubang-lubang bekas galian yang dibiarkan menganga dalam dan tak segera direklamasi hingga bertahun-tahun kini telah berubah menjadi ancaman keselamatan yang mendesak dan nyata bagi sekitar masyarakat.

Example 300x600

Keberadaan kubangan raksasa yang terbengkalai tidak hanya merusak estetika dan fungsi lingkungan, namun juga menyimpan potensi bencana yang bisa menelan korban jiwa kapan saja.

Ketua 234SC DPC Kabupaten Pemalang, Yogo Darminto, menegaskan dengan keras bahwa setiap aktivitas penambangan yang telah selesai beroperasi, secara hukum dan moral wajib diikuti dengan pemulihan lingkungan yang konkret dan bertanggung jawab. Bukan justru ditinggalkan begitu saja tanpa pengamanan dan tanpa kejelasan reklamasi.

“Lubang bekas galian dibiarkan terbuka dan bertahun-tahun. Ini bukan lagi sekadar sisa operasional, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan anak-anak, warga, hingga ternak yang melintas,” tegas Yogo dalam keterangan resminya kepada media, Sabtu (22/8/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi langsung tim 234SC di lapangan, ditemukan sejumlah fakta yang diabaikan. Sejumlah titik bekas galian memiliki kedalaman yang sangat ekstrem dengan struktur tanah di bibir galian yang labil dan tidak stabil. Kondisi ini sangat rawan runtuh dan berpotensi memicu risiko longsor, terutama ketika intensitas hujan tinggi mengguyur wilayah Pemalang.

Selain itu, lubang-lubang tersebut berpotensi menjadi kolam raksasa yang menampung hujan air dalam volume besar. Genangan dan luapan air tersebut dapat memicu kejadian tenggelam, banjir, serta menjadi sarang penyakit berbahaya bagi warga sekitar.

Kekhawatiran warga semakin bertambah karena hingga kini tidak ada izin batas areal tambang. Tanpa adanya pagar pembatas, tanpa rambu peringatan, dan tanpa penjagaan, aktivitas warga sehari-hari, termasuk anak-anak yang bermain dan peternak yang menggembalakan ternak di sekitar lokasi, selalu dibayangi rasa was-was.

Menyikapi situasi darurat tersebut, Ormas 234SC DPC Pemalang secara resmi melayangkan lima titik desakan keras yang ditujukan kepada Bupati Pemalang, DPRD Kabupaten Pemalang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta jajaran Pemerintah Kecamatan Pemalang dan Pemerintah Desa setempat.

Dalam desakannya, Ormas 234SC DPC Kabupaten Pemalang meminta:

Pertama, mendesak Bupati dan DPRD Pemalang untuk segera melakukan inspeksi lapangan dan sidak langsung ke lokasi bekas Galian C Pegongsoran.

Kedua, mendorong DLH dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk segera menerjunkan tim gabungan guna melakukan evaluasi dan kajian mendalam terkait tingkat bahaya dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Ketiga, meminta ketegasan pemerintah untuk menagih janji dan komitmen reklamasi dari pemegang izin tambang. Jika kewajiban tersebut diabaikan, pemerintah diminta untuk mencabut izin operasional dan segera mencairkan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) untuk pemulihan lahan.

Keempat, mendesaknya pemasangan pagar pembatas permanen dan rambu-rambu peringatan bahaya di sekeliling area galian sebagai langkah preventif untuk mencegah jatuhnya korban jiwa.

Kelima, menuntut adanya lini masa (timeline) pemulihan lahan dan pengembalian fungsi hutan yang jelas, terukur, dan transparan serta diumumkan secara terbuka kepada publik.

Selain itu, Yogo Darminto, selaku Ketua DPC 234SC Pemalang juga memberikan imbauan khusus kepada jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Pegongsoran dan sekitarnya agar tidak menutup mata dan lebih aktif mengawal keselamatan warganya sendiri.

Menurut Yogo, penataan lingkungan pascatambang bukanlah sebuah pilihan, melainkan hak dasar masyarakat untuk mendapatkan ruang hidup yang aman, sehat, dan layak. Di sisi lain, hal tersebut merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh pemegang izin usaha tambang dan juga regulator pemerintah sebagai pengawas.

“Reklamasi adalah amanat aturan kewajiban dan moral pengusaha serta pemerintah. Tindakan preventif harus diambil sekarang, jangan menunggu jatuhnya korban jiwa baru bergerak,” pungkas Yogo.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *