Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDPR RINasional

Rizal Bawazier Minta Masukan Akademisi Soal Mekanisme Teknis LPS Koperasi dalam RUU Perkoperasian

6
×

Rizal Bawazier Minta Masukan Akademisi Soal Mekanisme Teknis LPS Koperasi dalam RUU Perkoperasian

Share this article

JAKARTA, Publikatodays.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, mendorong agar perumusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dibahas secara lebih teknis dan komprehensif.

Hal itu disampaikan Rizal saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Perkoperasian Komisi VI DPR RI dengan kalangan akademisi dan kreditor di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Example 300x600

Rizal menegaskan, masukan dari kalangan akademisi sangat krusial untuk mematangkan konsep LPS Koperasi. Menurutnya, pemerintah hingga saat ini masih menunjukkan keraguan terkait urgensi dan mekanisme pelaksanaan LPS Koperasi, karena pengaturan di dalam draf RUU yang ada saat ini belum dirinci secara teknis.

“Masalah teknis ini yang kita harapkan. Bagaimana pendapat Bapak/Ibu supaya LPS ini bisa dianggap harus oleh pemerintah, karena ada sedikit keraguan-keraguan dalam RUU tersebut terkait LPS ini,” ujar Rizal dalam rapat tersebut.

Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyoroti perbedaan karakteristik yang mendasar antara koperasi dan perbankan. Ia menilai, sistem pengawasan perbankan yang sudah memiliki LPS yang kuat tidak bisa disamakan begitu saja dengan koperasi yang hingga kini belum memiliki lembaga penjaminan simpanan.

“Cara sistem pengawasannya bagaimana, karena apa? Karena dari sistem pengawasan perbankan sama koperasi itu berbeda, kalau perbankan itu, LPS-nya sudah kuat. Sedangkan LPS koperasi ini belum. Itu menurut kami masalah teknis, tapi LPS koperasi itu tetap harus ada dibentuk,” paparnya.

Rizal menjelaskan, secara prinsip keberadaan LPS Koperasi mutlak diperlukan. Berbagai masukan dari masyarakat, anggota koperasi, hingga pengamat perkoperasian menunjukkan adanya kebutuhan mendesak akan adanya jaminan atas simpanan anggota. Persoalan yang tersisa saat ini, kata dia, adalah bagaimana merumuskan pengaturan teknis dan mekanisme pembentukannya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Mengenai LPS Koperasi. Mungkin ada moral hazard dari Bapak-Ibu, tetapi masukan dari beberapa pihak bahwa memang harus ada LPS. Cuman cara mengaturnya itu yang akan kita coba diskusikan lagi dengan pemerintah. Pemerintah mungkin agak khawatir dengan keberadaan LPS Koperasi,” jelasnya.

Meski pemerintah khawatir akan potensi moral hazard, Komisi VI DPR RI tidak sependapat jika kekhawatiran itu dijadikan alasan untuk menunda atau bahkan membatalkan pembentukan LPS Koperasi. Rizal menegaskan, Komisi VI justru mendorong agar LPS Koperasi segera diwujudkan begitu RUU Perkoperasian resmi disahkan menjadi undang-undang.

“Kami tentunya menolak pendapat pemerintah itu. Memang harus ada LPS Koperasi, malah kalau bisa jangan terlalu lama pada saat RUU ini disahkan,” tegas Rizal.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kepastian jaminan simpanan adalah hak anggota koperasi yang tidak bisa diabaikan. Untuk itu, ia kembali meminta para akademisi memberikan pandangan akademis dan komparasi sistem penjaminan yang paling ideal, agar skema LPS Koperasi tersebut dapat meyakinkan pemerintah sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi jutaan anggota koperasi di seluruh Indonesia.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *