PEMALANG, Publikatodays.com – Aktivitas pertambangan Galian C yang berada di wilayah Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, menjadi perhatian serius Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah (Mada) Provinsi Jawa Tengah, Adv. Adi Prayitno, S.H., M.Kn.
Perhatian dan sorotan tajam tersebut ia sampaikan ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon seluler WhatsApp pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Dalam keterangannya, Adv. Adi Prayitno menegaskan bahwa persoalan utama dari Galian C adalah dampaknya terhadap lingkungan. Menurutnya, aktivitas tersebut tetap menimbulkan kerusakan lingkungan, terlepas dari status perizinannya resmi ataupun tidak resmi.
“Mau resmi atau tidak, namanya Galian C itu tetap merusak lingkungan hidup,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dampak buruk bagi lingkungan hidup di sekitar lokasi tambang merupakan sebuah konsekuensi yang pasti akan terjadi dan tidak dapat dihindari.
“Dari pandangan saya, dampak yang kurang baik terhadap lingkungan sekitar, cepat atau lambat itu pasti ada,” Ungkapnya.
Oleh karena itu, ia mendesak dengan tegas agar reklamasi segera dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum dari pengelola tambang.
“Harus segera direklamasi. Jika tidak, wajib dikenakan denda. Pihak pengelola harus memperbaiki dan melakukan reklamasi secepatnya. Tidak ada yang kebal hukum. Ini harus diselesaikan dengan baik dan secepatnya,” tegasnya.
Sementara itu, ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan Galian C yang terjadi di kawasan hutan Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, saat ini telah memicu perhatian dan keresahan publik yang luas.
Kerusakan ekologis yang ditimbulkan dari aktivitas pengerukan tersebut dinilai memerlukan langkah-langkah korektif yang konkret dan nyata di lapangan, terutama terkait dengan kewajiban untuk melakukan reklamasi lahan pascatambang.
Terkait hal tersebut, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Jawa Tengah, Adv. Adi Prayitno, S.H., M.Kn., menegaskan kembali bahwa legalitas perizinan tidak akan bisa mendegradasi atau menghapus besarnya dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh eksploitasi mineral bukan logam tersebut.
“Mau resmi atau tidak, aktivitas Galian C tetap mendegradasi dan merusak lingkungan hidup. Dampak ekologis terhadap wilayah sekitar hanya tinggal menunggu waktu jika tidak ada penanganan mendasar,” tegas Adi saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).
Lebih lanjut, Adi mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas dengan memaksa pihak pengelola pertambangan untuk menjalankan kewajiban pemulihan kembali fungsi kawasan hutan yang telah rusak.
Menurutnya, pembiaran terhadap lahan bekas galian tanpa adanya upaya reklamasi merupakan bentuk pelanggaran hukum yang sangat merugikan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
“Lahan bekas tambang harus segera direklamasi. Jika pengelola mangkir, sanksi denda dan penegakan hukum wajib diterapkan secara tegas. Tidak ada pihak yang kebal hukum, pemulihan fungsi kawasan hutan harus diselesaikan secepatnya,” tutupnya.















