Pemalang, Publikatodays.com — Terbengkalainya bekas lahan tambang galian C seluas 5,96 hektar di kawasan hutan Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, memicu desakan penegakan hukum secara terbuka.
Lahan milik Perum Perhutani yang disewa CV Wiwit Kular Sukses tersebut belum tersentuh reklamasi meski aktivitas penambangan telah terhenti lebih dari satu tahun.
Ketua Umum Yayasan Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia, Bakti Lubis, S.H., M.H., menegaskan bahwa reklamasi merupakan kewajiban mutlak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan sekadar formalitas.
”Persoalan reklamasi adalah kewajiban mutlak setiap korporasi maupun perorangan pascatambang. Jika terjadi pembiaran, secara otomatis masuk ranah hukum pidana beserta pidana denda bagi penanggung jawab usaha,” tegas Bakti, Sabtu (29/8/2026).
Bakti menambahkan, sesuai Pasal 97 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusakan lingkungan dikategorikan sebagai kejahatan.
Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas teknis segera bertindak tanpa harus menunggu laporan resmi.
”Prinsipnya, kejahatan lingkungan bukan delik aduan. Tanpa aduan masyarakat pun, aparat hukum wajib melakukan tindakan hukum. Kami mendorong kepolisian dan instansi lingkungan hidup segera melakukan pemeriksaan secara transparan,” ujarnya.
Bakti Lubis menambahkan, sekaligus menyoroti status lahan perhutani Pemalang yang ditambang oleh pelaku usaha. Dengan mekanisme kerja sama atau sewa menyewa.
Menurut Bakti Lubis, kalau statusnya sewa, lahan Perhutani itu justru tak boleh di tambang, maka patut di pertanyakan dengan serius , sebab jika perhutani menyewakan lahan untuk di jadikan tambang itu menjadi sesuatu yang sangat tidak masuk akal. Kalau benar demikian tentu menjadi persoalan hukum yang serius.
“Kita berharap pihak – pihak terkait segera memastikan hal ini, jika ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang menyangkut administrasi maupun aktivitas lapangannya, maka wajib di proses hukum,” lanjutnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, IUP kegiatan tersebut terdaftar atas nama Vivi Nandya, yang diketahui memiliki hubungan kerabat dengan Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes.
Menanggapi hal tersebut, Nurkholes menyatakan proses penataan lahan reklamasi masih menunggu penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Reklamasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
”Aktivitas penataan reklamasi tidak boleh dilakukan sebelum ada PPKH Reklamasi. Saat ini proses pengajuan masih berjalan, dan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) masih tersimpan di Dinas ESDM,” kata Nurkholes.















