PUBLIKATODAYS _ BERAU — Proyek pekerjaan Jalan Limunjan–Mantaritip di Kabupaten Berau dengan nilai kontrak mencapai Rp25,2 miliar menuai sorotan. Proyek yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026 tersebut dipertanyakan dari sisi transparansi, prioritas anggaran, hingga aspek legalitas pembangunan di kawasan kehutanan.
Berdasarkan informasi dokumen proyek, pekerjaan tersebut tercatat dalam Nomor Kontrak 05/PPK-PJ.1/Limunjan-Mataritip/PJ2/VI/2026, tertanggal 29 Juni 2026. Pelaksanaan pekerjaan dipercayakan kepada PT Dutra Anugrah Sukses sebagai kontraktor pelaksana, dengan sumber pendanaan dari APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026.
Nilai anggaran yang cukup besar tersebut menjadi perhatian di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah daerah. Pertanyaan pun muncul mengenai urgensi dan skala prioritas proyek tersebut, terlebih jika dikaitkan dengan kondisi sejumlah kebutuhan pembangunan masyarakat yang masih menunggu perhatian pemerintah.
Bastian: Uang Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan
Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur, Bastian, menyampaikan kritik keras terhadap transparansi dan akuntabilitas proyek tersebut.
Menurut Bastian, pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan anggaran semestinya terbuka memberikan penjelasan kepada publik.
“Sebagai penanggung jawab anggaran seharusnya bersikap kooperatif. Ini menyangkut pertanggungjawaban APBD. Uang ini uang rakyat,” tegas Bastian saat ditemui awak media.
Ia mempertanyakan penggunaan anggaran hingga puluhan miliar rupiah untuk proyek yang menurutnya perlu diuji kembali dari sisi skala prioritas dan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Jangan sampai uang rakyat dipergunakan untuk proyek-proyek yang tidak jelas dan tidak memberikan dampak kepada masyarakat. Nilainya sangat besar, sementara kita sedang berbicara mengenai efisiensi anggaran APBD,” ujarnya.
Dibangun di Kawasan Kehutanan, Legalitas Dipertanyakan
Sorotan semakin menguat karena proyek Jalan Limunjan–Mantaritip disebut berada di kawasan yang dikategorikan sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).
Persoalan yang kemudian muncul adalah apakah seluruh persyaratan dan mekanisme penggunaan kawasan hutan telah dipenuhi sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Termasuk di dalamnya, apabila memang kawasan tersebut berstatus kawasan hutan yang mensyaratkan persetujuan penggunaan kawasan, perlu dipastikan keberadaan dan keabsahan dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut menjadi penting karena pembangunan infrastruktur menggunakan uang negara tidak hanya harus memenuhi aspek pengadaan barang dan jasa, tetapi juga wajib memastikan kesesuaian tata ruang, status kawasan, perizinan, serta ketentuan lingkungan dan kehutanan.
Kepala Dinas PU Berau Belum Memberikan Penjelasan
Untuk memperoleh kejelasan, awak media telah berupaya meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Berau mengenai proyek tersebut, termasuk terkait status kawasan, dasar pelaksanaan pekerjaan, serta kelengkapan dokumen yang menjadi dasar pembangunan.
Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan dari pihak terkait.
Ketiadaan penjelasan tersebut justru membuka ruang pertanyaan publik. Apalagi nilai proyek mencapai Rp25,2 miliar dan seluruh pembiayaannya bersumber dari APBD.
Transparansi menjadi penting agar publik dapat mengetahui apakah proyek telah memenuhi seluruh prosedur, memiliki dasar hukum yang jelas, serta benar-benar sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Bastian Dorong KPK dan Kejagung Mengusut
Bastian tidak berhenti pada persoalan Jalan Limunjan–Mantaritip. Ia meminta aparat penegak hukum di tingkat nasional ikut mencermati proyek tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Saya mendorong KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas proyek Jalan Limunjan–Mantaritip. Dugaan kami, masih banyak proyek-proyek serupa di Kabupaten Berau,” kata Bastian.
Menurutnya, proyek tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk melihat lebih luas tata kelola proyek pemerintah daerah, terutama proyek dengan nilai anggaran besar.
Ia juga mengaku memperoleh informasi mengenai sejumlah proyek bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah di Berau yang diduga memiliki persoalan dalam proses pelaksanaan maupun pengadaannya.
Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu diverifikasi serta dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen maupun proses penegakan hukum.
Bastian bahkan menyinggung adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam proses pengadaan proyek, termasuk dugaan adanya perusahaan yang telah diarahkan menjadi pemenang sebelum proses tender berlangsung.
“Ini harus dibuktikan. Kalau benar ada pengondisian pemenang sebelum tender, itu bukan lagi sekadar persoalan administrasi, tetapi harus dilihat apakah ada pelanggaran hukum dan kerugian negara,” ujarnya.
Tender Diduga Dikondisikan, Perlu Audit dan Pemeriksaan
Dugaan mengenai pengondisian pemenang tender pada sejumlah proyek sejak 2024 hingga 2026 juga menjadi isu yang perlu diuji secara objektif.
Proses tender semestinya berlangsung kompetitif, transparan, akuntabel, serta memberikan kesempatan yang setara kepada penyedia yang memenuhi persyaratan.
Karena itu, jika terdapat dugaan bahwa pemenang telah ditentukan sebelum proses pemilihan berlangsung, maka aparat berwenang dapat menelusuri jejak digital pengadaan, dokumen tender, evaluasi penawaran, hubungan para pihak, hingga aliran pembayaran apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran.
Begitu pula dengan proyek Jalan Limunjan–Mantaritip. Persoalan utama bukan sekadar besarnya anggaran, melainkan apakah Rp25,2 miliar uang publik tersebut telah dibelanjakan melalui prosedur yang benar, pada lokasi yang legal, dengan proses pengadaan yang transparan, dan menghasilkan manfaat yang sepadan bagi masyarakat.
Jangan Sampai APBD Menjadi Ladang Kepentingan Kelompok
Bastian menegaskan, pengawasan terhadap proyek pemerintah harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Menurutnya, APBD merupakan uang rakyat yang harus dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik, bukan menjadi ruang bagi kepentingan kelompok tertentu.
“Ini harus segera diungkap sampai tuntas. Jangan sampai uang rakyat menjadi kepentingan kelompok. Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Sorotan terhadap proyek Jalan Limunjan–Mantaritip kini menempatkan pemerintah daerah pada tuntutan sederhana namun penting: buka dokumennya, jelaskan dasar hukumnya, pastikan legalitas kawasan, dan tunjukkan kepada publik bahwa setiap rupiah APBD digunakan sesuai aturan.
Sebab, ketika proyek bernilai puluhan miliar rupiah berada di tengah isu kawasan kehutanan dan muncul pula tudingan mengenai proses pengadaan yang diduga tidak transparan, maka ruang publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Berau belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.















