Batam, publikatodays.com – Persoalan sulitnya perizinan kapal nelayan berukuran 6–30 Gross Ton (GT) di Kota Batam kembali mencuat ke ruang publik. DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengaku telah menerima sejumlah laporan dan pengaduan dari nelayan yang terdampak langsung akibat izin kapal yang tak kunjung terbit, sehingga memaksa mereka menganggur dan kehilangan mata pencaharian.
Anggota DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, SE., MM, menyampaikan bahwa laporan pertama ia terima pada Oktober 2025. Saat itu, sejumlah nelayan mengeluhkan izin kapal yang telah diurus melalui Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri namun tidak juga keluar.
“Bulan Oktober saya menerima laporan terkait beberapa kapal yang sudah mengurus izin ke Cabang DKP Kepri, tapi izinnya tidak keluar. Saya telusuri dan informasinya masih dalam proses. Beritanya juga sempat dimuat di Tribun,” ujar Wahyu.
Keluhan kembali mencuat pada 20 November 2025. Wahyu bahkan turun langsung menemui para nelayan di Pelabuhan Sagulung, Batam, untuk memastikan kondisi di lapangan.
“Saya datang langsung menemui nelayan. Saya cek dokumen kapal mereka lengkap, namun izin berlayar sudah habis. Akibatnya mereka terpaksa menganggur dan tidak bisa melaut,” ungkapnya.
Persoalan tersebut belum juga menemui titik terang. Bahkan pada hari ini, nelayan kembali mendatangi Wahyu untuk mempertanyakan perkembangan perizinan yang sebelumnya hanya dijanjikan dengan diminta terus menunggu tanpa kepastian.
Wahyu menjelaskan bahwa dirinya telah mengawal persoalan ini ke DKP Kepri dan PTSP Kepri, namun proses perizinan mentok karena regulasi, khususnya PP Nomor 25, 28, dan 47, yang menyerahkan seluruh kewenangan perizinan di wilayah Batam kepada BP Batam.
“Saya sudah mengawal di DKP Kepri dan PTSP Kepri, namun semua perizinan Batam diserahkan ke BP Batam. Ini yang menjadi kendala utama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wahyu menilai terdapat hambatan birokrasi serius, bahkan mengarah pada dugaan sikap tidak kooperatif dari oknum di BP Batam. Ia mengaku telah beberapa kali mengajak pertemuan dengan pihak BP Batam, namun tidak mendapatkan respons.
“Saya sudah beberapa kali mengajak pertemuan dengan PIC BP Batam, tapi tidak ada jawaban. Sepertinya mereka enggan bertemu dengan saya. Padahal saya sudah berkali-kali menghubungi lewat WhatsApp,” tegasnya.
Ia menduga posisi BP Batam yang berada di bawah kementerian menjadi salah satu faktor lemahnya intervensi DPRD provinsi.
“Mungkin karena BP Batam berada di bawah kementerian sehingga tupoksinya DPR RI. Atau ada hal lain yang saya sendiri belum pahami,” tambah Wahyu.
Menurutnya, seharusnya ada solusi konkret melalui diskresi kebijakan demi menyelamatkan mata pencaharian nelayan, terutama jika sistem perizinan melalui aplikasi OSS belum siap.
“Kalau sistem OSS belum siap, seharusnya bisa dilakukan diskresi. BP Batam dapat menerbitkan surat manual sementara, lalu dimintakan persetujuan lintas instansi seperti Syahbandar Perikanan, PSDKP, DKP Kepri, PTSP Kepri, Polairud, TNI AL, dan Bakamla,” paparnya.
Wahyu menegaskan bahwa instruksi Presiden sangat jelas, yakni perizinan tidak boleh dipersulit, apalagi menyangkut hajat hidup nelayan.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada November lalu dirinya sempat optimistis persoalan ini akan segera selesai. Saat itu, ia telah melakukan konfirmasi ke DKP Kepri, BP Batam, hingga Plt Sekda Kepri. Bahkan disebutkan akan ada pertemuan antara BP Batam dengan pejabat Pemprov Kepri, termasuk Wakil Gubernur Kepri.
“Waktu itu saya kira sudah selesai karena katanya akan dilakukan pertemuan. Tapi sampai hari ini persoalan ini tidak juga tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, DPRD Kepri hingga kini belum menggelar rapat dengar pendapat khusus dengan BP Batam terkait persoalan perizinan kapal nelayan tersebut. Kondisi ini memicu kekecewaan di kalangan nelayan.
“Informasi dari nelayan, tadi mereka menyampaikan akan melakukan aksi demonstrasi jika izin belum juga keluar,” pungkas Wahyu.
Mandeknya perizinan kapal nelayan ini menjadi sorotan publik karena berdampak langsung terhadap ekonomi masyarakat pesisir. DPRD Kepri pun didesak untuk mengambil langkah pengawasan lebih tegas agar pelayanan perizinan berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada nelayan.
Awak media masih mencoba untuk menghubungi pihak BP agar berita berimbang
