Batam, publikatodays.com — Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Batam menagih ketegasan Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, dalam menuntaskan kasus pengamanan dua kontainer barang impor ilegal yang terjadi di kawasan Sagulung.
Ketua Umum PC IMM Kota Batam, Zulkarnain, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut harus menjadi bukti nyata pelaksanaan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik penyelundupan dan kebocoran negara di pintu-pintu masuk wilayah Indonesia.
“Penindakan tegas terhadap penyelundupan adalah amanat langsung Presiden. Jika kasus ini tidak dituntaskan, maka itu sama saja mengabaikan instruksi Presiden dalam melindungi ekonomi nasional,” ujar Zulkarnain dalam pernyataan resminya, Sabtu (28/12/2025).
PC IMM Kota Batam mendesak Polresta Barelang agar proses hukum dilakukan secara tuntas, transparan, dan tidak tebang pilih, termasuk menelusuri serta menindak aktor intelektual dan pemodal besar di balik masuknya barang impor ilegal tersebut.
Zulkarnain mengingatkan bahwa praktik impor barang terlarang merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, PC IMM juga menyoroti potensi pelanggaran hukum apabila terjadi pembiaran atau penghentian perkara tanpa dasar hukum yang jelas. Menurut mereka, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.
“Kami menolak jika hukum hanya menyasar sopir atau buruh harian. Pemodal besar yang merusak tatanan ekonomi rakyat tidak boleh kebal hukum,” tegasnya.
PC IMM Kota Batam menaruh harapan besar pada kepemimpinan baru Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, untuk menegakkan Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan secara maksimal dan tanpa intervensi kepentingan.
“Instruksi Presiden Prabowo sudah sangat jelas untuk menyapu bersih penyelundupan. Kami menuntut Kapolresta menunjukkan ketegasan dan keberanian. Jangan biarkan kasus dua kontainer ini menguap begitu saja,” kata Zulkarnain.
PC IMM Kota Batam menyatakan akan terus mengawal dan mengawasi perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk kontrol sosial demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat kecil di Kota Batam.
