Batam, publicatodays.com— Aktivitas cut and fill di kawasan Telaga Punggur, tepatnya di dalam area Tempat Pembuangan Akhir (TPA), menuai sorotan warga sekitar. Warga khawatir kegiatan tersebut memicu bencana lingkungan seperti longsor dan kerusakan ekosistem hutan di wilayah itu.
Kegiatan cut and fill tersebut diketahui telah berlangsung sekitar dua
Bulan lebih Menurut penuturan warga, aktivitas itu tidak memiliki izin resmi baik dari pemerintah maupun persetujuan masyarakat sekitar.
“Kalau benar ada izinnya, mestinya ada rencana perusahaan. Kami juga seharusnya dilibatkan, tapi faktanya tidak ada. Ini jelas aktivitas ilegal,” ujar seorang warga saat ditemui di lokasi, Selasa 30 Desember 2025
Warga juga menyebut tidak ada dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, SPPL, maupun AMDAL yang seharusnya menjadi syarat sebelum proyek cut and fill dijalankan. Mekanisme konsultasi publik pun diklaim tidak pernah dilakukan.
“Kami berharap Kapolda Kepri Irjen Asep menurunkan tim Ditkrimsus untuk sidak ke lokasi. Begitu juga Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam supaya meninjau langsung,” tambah warga lainnya.
Masyarakat Telaga Punggur meminta Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia turun langsung ke lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut. Mereka juga berharap Polsek Nongsa dan DPRD Kota Batam ikut mengawasi agar dampaknya terhadap lingkungan dan warga dapat diminimalkan.
Tim investigasi media ini yang turun ke lokasi membenarkan adanya aktivitas cut and fill. Namun, tidak ditemukan papan proyek atau informasi resmi mengenai pihak pelaksana kegiatan tersebut. Warga pun mengaku tidak mengetahui proyek itu dikerjakan oleh siapa.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup di Kota Batam. Warga menegaskan akan terus meminta penjelasan dari pihak yang berwenang terkait legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.
