Batam, publikatodays.com– Aktivitas sebuah perusahaan pengolahan dan daur ulang plastik di kawasan Kara Industrial Park, Batam, menjadi perhatian setelah ditemukan tumpukan material bekas yang terlihat hingga ke area bahu jalan di sekitar lokasi usaha.
Berdasarkan pantauan di lapangan, material yang terdiri dari berbagai jenis plastik bekas, ember bekas dalam karung, serta sejumlah material daur ulang lainnya tampak menumpuk dan sebagian berserakan di sekitar area perusahaan yang beralamat di Kara Industrial Park Blok A Nomor 69, Batam. Kondisi tersebut memunculkan perhatian terkait aspek kebersihan lingkungan dan potensi dampaknya terhadap saluran drainase apabila terbawa air hujan.
Saat melakukan konfirmasi di lokasi, awak media bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai pemilik perusahaan Kepada awak media, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut bernama PT Indo Mitra Abadi Sukses. Ia juga menunjukkan struktur organisasi perusahaan sebagai bentuk penjelasan mengenai operasional usaha yang dijalankan.
Namun ketika awak media menanyakan terkait dokumen perizinan, legalitas perusahaan, serta sistem pengelolaan limbah yang diterapkan, pemilik tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia mengarahkan awak media untuk menghubungi pihak humas perusahaan guna memperoleh keterangan resmi
Untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut awak media menghubungi pihak perusahaan melalui aplikasi WhatsApp.
Menanggapi hal tersebut, Gamal Purba yang memperkenalkan diri sebagai Humas PT Indo Mitra Abadi Sukses menjelaskan bahwa perusahaan tersebut merupakan usaha lokal yang bergerak di bidang penampungan, pemilahan, dan penggilingan plastik bekas yang berasal dari dalam Kota Batam.
Menurutnya, PT Indo Mitra Abadi Sukses bukan perusahaan penampung sampah impor maupun perusahaan penanaman modal asing (PMA). Seluruh bahan baku yang dikelola berasal dari pengepul barang bekas, pangkalan besi tua, serta sejumlah perusahaan di Batam yang menjual scrap plastik untuk didaur ulang kembali.
“Perusahaan ini murni lokal. Kami bergerak pada pengumpulan dan pengolahan plastik bekas dari sumber-sumber lokal di Batam. Kami tidak mengelola sampah impor,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan yang diperlukan sesuai bidang usahanya. Selain itu, aktivitas operasional perusahaan disebut tidak menggunakan bahan kimia berbahaya maupun proses produksi yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Dalam operasional sehari-hari, perusahaan mempekerjakan masyarakat sekitar, khususnya ibu rumah tangga, melalui sistem kerja borongan untuk melakukan pemilahan berbagai jenis plastik yang masih memiliki nilai ekonomis.
Menurut Gamal, keberadaan industri daur ulang lokal memiliki peran penting dalam mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia menjelaskan bahwa residu atau sisa material yang tidak dapat dimanfaatkan kembali akan dibuang ke TPA Punggur melalui mekanisme yang berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Tentunya dalam usaha daur ulang sampah terdapat tantangan tersendiri. Material yang masuk berasal dari berbagai sumber dan kondisinya beragam. Namun kami tetap berupaya menjalankan usaha ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kemudian humas menjelaskan juga bahwa dirinya memiliki media online juga ke awak Media,
Saya sebenarnya pemilik media ucapnya
Di tempat terpisah, Ketua DPW Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLI) Kepulauan Riau, Wisnu Hidayatullah, menilai bahwa setiap aktivitas pengelolaan sampah maupun usaha daur ulang harus tetap memperhatikan tata kelola penyimpanan material agar tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar maupun fasilitas umum ujarnya sabtu( 13/06/2026)
Menurutnya, apabila material diletakkan hingga memasuki area bahu jalan, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan karena dapat mengganggu fungsi jalan. Selain itu, apabila terdapat limbah yang tidak dikelola sesuai ketentuan, maka dapat bertentangan dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tetap memperhatikan aspek kebersihan, penataan material, dan pengelolaan lingkungan. Aktivitas usaha harus berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” ujar Wisnu.
Di sisi lain, kegiatan usaha daur ulang tetap menjadi bagian yang berada dalam pengawasan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan pengelola kawasan industri. Pengawasan tersebut penting untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai standar lingkungan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
GHLI Kepulauan Riau juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam untuk terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tersebut guna memastikan tidak terjadi pencemaran lingkungan maupun gangguan terhadap fasilitas umum.
.
Keberadaan industri daur ulang lokal pada dasarnya merupakan salah satu bagian penting dalam upaya pengurangan sampah dan penguatan ekonomi masyarakat. Karena itu, keseimbangan antara pengembangan usaha, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan lingkungan menjadi hal yang perlu terus dijaga bersama demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan tutupnya.



















