Oleh: M. Nurullah RS
Ketua Umum DPP PWDPI
Belakangan ini muncul penjelasan panjang lebar mengenai makna opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Provinsi Lampung. Dijelaskan secara rinci bahwa WTP berbeda dengan ukuran ada atau tidaknya utang daerah. WTP hanya menilai kewajaran pencatatan laporan keuangan, bukan menilai kondisi kemampuan membayar atau kesempurnaan kondisi fiskal.
Saya setuju secara teori akuntansi kedua hal itu memang berbeda. Namun sebagai pengamat dan pengawas publik, saya justru melihat ada celah yang sering dimanfaatkan: perbedaan makna ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi pertanyaan mendasar yang sebenarnya mengganggu pikiran rakyat.
Mari kita lupakan sejenak soal utang. Yang menjadi sorotan publik selama ini bukan soal berapa besar kewajiban daerah, melainkan mengapa hampir di setiap daerah di Indonesia, termasuk di Lampung, kerap terungkap dugaan korupsi, penyalahgunaan anggaran, hingga kebocoran keuangan yang nilainya mencapai miliaran rupiah, namun laporan keuangannya tetap mendapatkan predikat WTP dari BPK?
Jika WTP berarti laporan disusun sesuai standar, dicatat dengan benar, dan dipertanggungjawabkan, lalu mengapa saat aparat penegak hukum turun tangan, justru ditemukan banyak transaksi yang tidak wajar, mark-up harga, hingga aliran dana yang melenceng dari tujuannya?
Ini yang membuat publik bertanya, apakah pemeriksaan dilakukan hanya sebatas melihat kelengkapan kertas dan bukti administrasi, atau benar-benar menelusuri apakah uang rakyat itu benar-benar digunakan untuk kepentingan umum?
Kita punya bukti nyata yang menjadi pelajaran mahal bagi kita semua. Ingat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Muara Enim beserta jajarannya? Sebelumnya, daerah itu juga mendapatkan opini WTP dari BPK. Di atas kertas, semuanya rapi dan sesuai aturan. Namun saat diselidiki lebih dalam, terbukti ada praktik suap, pengaturan proyek, dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Inilah titik krusialnya, WTP tidak menjamin bahwa pengelolaan keuangan itu bersih dari korupsi. Ia hanya mengatakan bahwa cara pencatatannya sudah sesuai aturan. Jika aturannya sendiri masih menyisakan celah, atau jika bukti administrasi bisa dibuat-buat, maka WTP bisa berubah menjadi “cap pengesahan” yang justru melindungi praktik penyimpangan.
Yang semakin menguatkan keraguan publik adalah kenyataan bahwa penjelasan atau klarifikasi soal WTP ini justru oleh rekan seprofesi kita di dunia pers. Saya pun menyampaikan keraguan saya secara terbuka, apakah tulisan dan penjelasan itu disusun secara independen dan bebas dari kepentingan pihak mana pun?
Sebagai insan pers, tugas kita adalah mengungkap kebenaran, mengawasi jalannya pemerintahan, dan menjadi suara kritis bagi kepentingan rakyat. Jika penjelasan yang disampaikan terkesan hanya membela predikat WTP, membedakan makna secara sempit, dan seolah-olah menutup segala pertanyaan mendasar masyarakat, maka wajar jika publik bertanya, apakah ini pendapat obyektif, atau justru menjadi perpanjangan tangan untuk membenarkan kondisi yang sebenarnya masih menyisakan banyak tanya?
Independensi jurnalis teruji saat menghadapi isu sensitif seperti ini. Jika hanya mengedepankan sisi teori tanpa menyentuh fakta di lapangan, tanpa mengaitkan dengan kasus-kasus penyimpangan yang sudah terbukti, maka penjelasan itu tidak akan menjawab keresahan rakyat, bahkan bisa menimbulkan kesan ada yang ditutupi.
Prinsip akuntabilitas bukan hanya berani mengakui dan mencatat kewajiban, tapi juga berani memastikan bahwa setiap rupiah yang keluar dari kas negara memberikan manfaat nyata. Jika WTP hanya mengukur kebenaran tulisan di atas kertas, tapi tidak mengukur manfaat, keadilan, dan kebebasan dari unsur pidana, maka nilai opini itu menjadi sangat terbatas.
Saya tidak menolak WTP. Saya hanya mengingatkan, jangan jadikan predikat ini sebagai tameng untuk menutupi kekurangan, apalagi untuk membungkam kritik publik. Rakyat berhak tahu mengapa laporan terlihat bersih, tapi kenyataannya masih banyak masalah. BPK harus memperluas jangkauan pemeriksaannya, tidak hanya sampai ke dokumen, tapi sampai ke hasil kerja dan kemanfaatan program.
Bagi rekan-rekan seprofesi, jadilah penjaga kebenaran, bukan pembela dokumen semata. Kepercayaan publik terhadap pers ada pada kemampuan kita melihat fakta secara utuh, bukan hanya memaparkan satu sisi penjelasan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintahan bukanlah seberapa banyak WTP yang dikantongi, melainkan seberapa jujur uang rakyat dikelola, seberapa sedikit kebocoran yang terjadi, dan seberapa besar kesejahteraan yang dirasakan masyarakat. Itulah yang sesungguhnya dinanti, bukan sekadar gelar di atas kertas.
(Opini ini disampaikan sebagai wujud pengawasan sosial dan tanggung jawab organisasi pers sesuai amanat undang-undang).
Tabikpun..!!



















