Batam,publikatodays.com— Pembangunan sebuah caffe elit yang berlokasi di samping Cafe Alio, kawasan Bengkong, menuai sorotan publik. Pasalnya, hingga proses pembangunan berlangsung, tidak ditemukan papan rencana informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan masih berjalan. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan konstruksi di lokasi tersebut. Namun ketiadaan papan informasi PBG menimbulkan dugaan bahwa pembangunan caffe elit tersebut belum memenuhi ketentuan administratif yang berlaku.
Saat awak media mendatangi lokasi, salah seorang pekerja bangunan menyampaikan bahwa seluruh pekerja yang terlibat berasal dari Tanjung Balai Karimun. Ia juga menyebutkan bahwa pemilik bangunan merupakan seorang pengusaha asal Karimun, namun tidak menyebutkan identitas atau nama pemilik secara jelas.
“Kami semua dari Karimun,” ujar salah seorang pekerja kepada awak media 02/01/2025
Para pekerja mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait perizinan bangunan tersebut, termasuk apakah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diterbitkan atau belum.

Berdasarkan ketentuan peraturan-undangan, setiap pembangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis serta dilaksanakan sesuai dokumen PBG yang telah disetujui. Pemerintah daerah juga mewajibkan pemasangan papan informasi PBG di lokasi pembangunan sebagai bentuk transparansi kepada publik dan memudahkan pengawasan.

Apabila pembangunan dilakukan tanpa PBG atau tidak dilengkapi papan informasi sebagaimana mestinya, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, izin sementara kegiatan pembangunan, hingga pembongkaran bangunan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pantauan awak media di lapangan juga menemukan adanya aktivitas pendatang material bangunan dari luar daerah. Terlihat sebuah tongkang memecahkan pasir dan kerikil bersandar tidak jauh dari lokasi pembangunan caffe elit tersebut. Material tersebut diduga digunakan untuk menunjang proses konstruksi yang tengah berlangsung.
Masuknya materi melalui jalur laut ini menimbulkan pertanyaan tambahan terkait kelengkapan administrasi dan perizinan, termasuk asal-usul materi, dokumen transportasi, serta kesesuaian dengan ketentuan tata kelola lingkungan dan kepelabuhanan yang berlaku. Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti apakah pendatangan material tersebut telah mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pemilik bangunan maupun instansi terkait mengenai legalitas perizinan pembangunan caffe elit di kawasan tersebut. Awak media masih terus menelusuri informasi,
menghimpun data-data, serta melakukan upaya konfirmasi kepada pihak pemilik bangunan dan instansi yang berwenang terkait legalitas perizinan serta kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Aparat yang berwenang diharapkan segera melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.















