Batam, publikatodays.com– Aktivitas penambangan batu pecah yang berlangsung di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi perhatian publik. Kegiatan tersebut disinyalir beroperasi tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pertambangan dan lingkungan hidup.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas penambangan tersebut diduga belum mengantongi izin dari Direktorat Pengelolaan Aset dan Pertanahan (Dit PAM) BP Batam selaku otoritas pengelola kawasan. Padahal, setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, serta lingkungan sebelum dapat dijalankan.
Selain izin lokasi dan operasional, kegiatan pertambangan juga diwajibkan memiliki dokumen lingkungan, seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), untuk memastikan kegiatan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem sekitar.
Menariknya, lokasi penambangan batu pecah tersebut berada tidak jauh dari Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepulauan Riau. Namun demikian, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah penindakan atau penertiban di lapangan terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri terkait legalitas kegiatan penambangan tersebut belum menghasilkan hasil. Belum adanya keterangan resmi dari aparat penegak hukum memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, mengingat praktik penambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta merugikan negara.
Sejumlah elemen masyarakat pun mendorong agar BP Batam bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan tersebut, baik dari sisi perizinan, kepatuhan lingkungan, maupun pihak-pihak yang terlibat. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian wilayah pesisir Nongsa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya meminta klarifikasi dari BP Batam dan Ditreskrimsus Polda Kepri guna memastikan status hukum dan perizinan aktivitas penambangan batu pecah di Teluk Mata Ikan tersebut.
