Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Proyek Urug Lahan TPST 2 di Kebodalem Disorot Warga Karena Debu Tebal dan Minim Rambu K3

10
×

Proyek Urug Lahan TPST 2 di Kebodalem Disorot Warga Karena Debu Tebal dan Minim Rambu K3

Share this article

PEMALANG, Publikatodays.com – Tata kelola pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pemalang kini tak lepas dari sorotan tajam masyarakat. Hal ini terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Di tengah meningkatnya pengawasan publik tersebut, salah satu proyek fisik milik pemerintah daerah kembali menjadi perbincangan.

Proyek yang dimaksud adalah paket pekerjaan Penyiapan Lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Pemalang 2 yang berlokasi di Desa Kebodalem, Kecamatan Pemalang. Proyek dengan nilai ratusan juta rupiah itu dikeluhkan warga dan pengguna jalan karena menimbulkan polusi debu pekat serta dinilai mengabaikan standar keselamatan kerja di lapangan.

Example 300x600

Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek di lokasi kegiatan, pekerjaan ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang. Proyek tersebut memiliki Nomor Surat Perintah Kerja (SPK) 000.3.2/02.CK.19.K/PUPR/2026 yang diterbitkan pada 17 Juni 2026. Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp398.857.000.

 

Adapun pelaksana di lapangan adalah penyedia jasa CV Sahabat dengan durasi pekerjaan selama 90 hari kalender.

Dari hasil pantauan langsung di lokasi pada Kamis (30/7/2026), aktivitas proyek masih didominasi oleh pekerjaan pengurugan dan penataan lahan. Truk-truk bermuatan besar yang hilir mudik mengangkut material tanah urug menyebabkan kepulan debu tebal menyelimuti jalan desa di sekitar proyek. Kondisi tersebut mengganggu jarak pandang pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas, serta dikeluhkan warga sekitar karena masuk ke permukiman.

Selain persoalan debu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi catatan serius. Di sepanjang akses masuk proyek, tidak terlihat rambu-rambu peringatan, pembatas jalan, maupun petugas pengatur lalu lintas proyek yang memadai. Padahal, lalu lintas kendaraan berat proyek berbaur langsung dengan kendaraan umum tanpa pengamanan yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Menanggapi hal tersebut, Samsudin yang bertindak sebagai pengawas sekaligus mandor lapangan dari CV Sahabat mengakui bahwa pekerjaan saat ini baru memasuki tahap awal.

“Saat ini sedang kami lakukan pengurugan, setelah itu baru konstruksi atau pondasi. Pembangunan dilakukan secara bertahap,” jelas Samsudin saat ditemui di lokasi proyek, Kamis (30/7/2026).

Ia tidak menampik adanya debu yang ditimbulkan dari aktivitas truk pengangkut material, namun menyebut pihaknya masih berupaya menyelesaikan tahap pengurugan sesuai jadwal.

Di sisi lain, sorotan tidak hanya tertuju pada dampak fisik di lapangan, tetapi juga pada aspek legalitas dan kelengkapan dokumen lingkungan hidup dari proyek pembangunan TPST tersebut. Mengingat TPST merupakan fasilitas pengolahan sampah yang berkaitan langsung dengan dampak lingkungan, keberadaan dokumen seperti UKL-UPL atau perizinan lingkungan lainnya menjadi krusial.

Saat dimintai konfirmasi terkait status perizinan dan dokumen lingkungan untuk proyek Penyiapan Lahan TPST Pemalang 2, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang, Ahmady, menegaskan bahwa pihaknya bukan merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana proyek tersebut.

“DLH hanya sebagai penerima manfaat saja. Kegiatan tersebut ada di DPU (DPUPR), dengan PPTK Pak Dirta Andilala,” ujar Ahmady melalui pesan singkat saat dikonfirmasi pada Kamis (30/7/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa seluruh proses teknis, termasuk pemenuhan dokumen lingkungan dan penerapan standar K3, berada di bawah kewenangan DPUPR selaku pemilik kegiatan.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada DPUPR Kabupaten Pemalang, Dirta Andilala, belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim redaksi terkait pemenuhan dokumen lingkungan hidup dan penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek TPST 2 Kebodalem belum mendapat respons.

Publik kini menanti komitmen Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk memastikan setiap proyek infrastruktur pasca-OTT KPK ini berjalan transparan, sesuai prosedur, mengedepankan keselamatan warga, serta memiliki kelengkapan administrasi dan lingkungan yang sah.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *