Batam, publikatodays.com– Sirajuddin Nur menegaskan bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap aktivitas pembangunan yang diduga berjalan tanpa kejelasan perizinan merupakan hal yang wajar. Hal tersebut disampaikannya menyusul kembali mencuatnya aktivitas cut and fill di kawasan Botania I yang dinilai minim transparansi.
“Kami mencatat bahwa sejumlah kasus serupa sebelumnya telah dilaporkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, kekhawatiran masyarakat terhadap aktivitas pembangunan yang diduga berjalan tanpa kejelasan perizinan adalah hal yang wajar, terutama jika kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup,” ujar Sirajuddin Nur kepada awak media.
Ia menegaskan, apabila aktivitas cut and fill kembali berjalan tanpa kejelasan status perizinan, maka permasalahan tersebut tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif semata. Kondisi itu berpotensi menimbulkan persepsi masyarakat tentang adanya pembiaran yang bersifat sistemik, yang pada akhirnya mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Jika pelanggaran bisa dibiarkan, dihentikan sementara, lalu kembali berjalan tanpa penjelasan resmi, maka ini bukan lagi sekadar kesalahan teknis. Ini merupakan indikasi kegagalan tata kelola dan lemahnya penegakan aturan,” tambahnya.
Mantan anggota DPRD itu mendesak seluruh pemangku kepentingan terkait, khususnya BP Batam, Pemerintah Kota Batam, serta DPRD Kota Batam, agar segera menggelar dengar pendapat, membuka dokumen perizinan secara transparan, dan memberikan penjelasan resmi kepada publik.
Menurutnya, tata ruang bukan sekadar urusan teknis, melainkan mencakup hak hidup bersama dan keinginan lingkungan. Tata kelola ruang kota harus dijalankan secara adil, akuntabel, dan partisipatif.
“Masyarakat berhak mengetahui apa yang terjadi dalam ruang hidupnya, dan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjawab secara terbuka,” tegasnya.
Ia juga menyoroti efektivitas fungsi pengawasan BP Batam, khususnya pasca pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) dan penguatan sementara kegiatan. Tanpa pengumuman resmi mengenai status perizinan, batas waktu yang memberikan kewajiban administratif, serta izin sanksi, maka izin kegiatan yang diukur kehilangan daya paksa dan berpotensi hanya bersifat formalitas.
Pola tersebut, lanjutnya, tercermin jelas dalam kasus di kawasan Botania I. Proyek cut and fill di lokasi tersebut sempat dihentikan setelah dilakukan sidak oleh BP Batam. Namun, berdasarkan pantauan lapangan terbaru, aktivitas di lokasi diperkirakan kembali berjalan tanpa adanya informasi terbuka mengenai pemberian izin maupun pencabutan sanksi administratif.
“Ketiadaan papan proyek dan perizinan di lokasi semakin memperkuat persepsi publik bahwa penguatan sebelumnya tidak disertai mekanisme kontrol yang konsisten,” ujarnya.
Situasi ini, menurut Sirajuddin Nur, mencerminkan persoalan struktural dalam penegakan aturan, bukan sekedar kejadian tunggal. Tanpa pengawasan berkelanjutan dan transparansi tindak lanjut, penindakan risiko lebih menonjolkan aspek simbolik dibandingkan substansi penegakan hukum.
“Hingga saat ini, BP Batam belum menyampaikan keterangan resmi terkait status perizinan terkini proyek di Botania I maupun dasar dibukanya kembali aktivitas di lokasi tersebut,” tutupnya.
Awak media menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi kepentingan publik dan penegakan prinsip keterbukaan informasi.















