Batam, publikatodays.com – Dunia hiburan malam di Kota Batam kembali menjadi sorotan publik. Sebuah tempat karaoke ternama, Grand Ozon KTV, diduga kuat menjadi lokasi praktik perjudian bola pimpong yang beroperasi secara rutin dari malam hingga dini hari.
Informasi yang dihimpun Publikatodays.com menyebutkan, aktivitas tersebut dilakukan dengan sistem tebak angka bola pimpong menggunakan taruhan uang tunai. Praktik ini diduga sengaja berlangsung pada jam-jam rawan pengawasan, sehingga para pemain leluasa menjalankan aktivitas perjudian tanpa hambatan berarti.
Yang menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, dugaan praktik ilegal ini disebut bukan baru terjadi, melainkan telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah penindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi pengawas terkait.
“Kalau aktivitas seperti ini berjalan hampir setiap malam sampai dini hari, rasanya tidak masuk akal jika tidak diketahui. Patut dipertanyakan, apakah benar-benar tidak terpantau atau justru dibiarkan,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Secara hukum, segala bentuk perjudian, termasuk judi bola pimpong, jelas melanggar Pasal 303 KUHP dan merupakan tindak pidana. Selain itu, tempat hiburan malam yang hanya mengantongi izin karaoke atau KTV tidak memiliki dasar hukum apa pun untuk menyelenggarakan aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun.
Atas dugaan tersebut, publik kini menyoroti peran dan fungsi pengawasan sejumlah instansi, di antaranya:
Kepolisian (Polresta Barelang dan Polda Kepri)
Dipertanyakan terkait fungsi penegakan hukum dan respons terhadap dugaan praktik perjudian yang disebut telah berlangsung lama.
Satpol PP Kota Batam
Sebagai penegak Perda dan pengawas kegiatan usaha hiburan malam, keberadaannya dinilai belum optimal dalam menindak dugaan pelanggaran izin usaha.
Dinas Pariwisata Kota Batam
Sebagai instansi pemberi dan pengawas izin usaha hiburan, dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional tempat hiburan malam yang diduga menyimpang dari izin.
DPMPTSP Kota Batam
Dipertanyakan terkait pengawasan terhadap kepatuhan izin usaha serta kemungkinan sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak menutup mata dan segera melakukan penyelidikan terbuka serta penindakan tegas apabila dugaan tersebut terbukti. Jika dibiarkan, praktik semacam ini dinilai berpotensi merusak tatanan hukum serta mencederai kepercayaan publik terhadap aparat dan pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Grand Ozon KTV maupun aparat penegak hukum terkait dugaan praktik perjudian tersebut.
