Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Cut and Fill di Tiban 1 Blok C6 Resahkan Warga

Batam, publikatodays.com– Aktivitas pemotongan dan pengurugan lahan (cut and fill) di kawasan Tiban 1 Blok C6 menuai sorotan dan keluhan warga. Pekerjaan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi serta dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengancam lingkungan pemukiman di sekitar

Kondisi ini menggambarkan risiko longsor dan pergerakan tanah ke arah pemukiman warga, terutama saat hujan deras.

Ironisnya, kawasan tersebut juga berbatasan langsung dengan badan jalan umum tanpa dilengkapi pembatas pengaman, turap penahan tanah, maupun sistem drainase yang memadai.

Material tanah dapat runtuh ke jalan sehingga membahayakan pengendara dan warga sekitar.

Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas tersebut dilakukan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Warga juga melihat legalitas perizinan kegiatan tersebut, baik izin lingkungan, izin pemanfaatan lahan, maupun rekomendasi teknis dari instansi terkait.

“Tanahnya takut langsung ke arah jalan ,” ujar salah seorang warga yang ditemui di lokasi.
Berdasarkan keterangan warga, aktivitas cut and fill tersebut diduga dilakukan oleh seseorang bernama Ahe.
“Yang mengerjakannya diduga Pak Ahe,” ucap warga lainnya.

Dari pantauan awak media tanah tersebut di bawah ke samping perumahan sandonna

Secara regulasi, kegiatan cut and fill tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan pemanfaatan lahan wajib mengantongi izin yang sah serta memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung menegaskan kewajiban mencakup aspek keselamatan struktur dan lingkungan sekitar.

Warga mendesak Pemerintah Kota Batam, BP Batam, serta dinas terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan peninjauan dan menghentikan sementara aktivitas tersebut jika terbukti melanggar aturan, hingga seluruh perizinan dan aspek keselamatan terpenuhi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pemilik lahan maupun pihak yang diduga melakukan pekerjaan cut and fill di lokasi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *