Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaHukum

Debu Ganggu Warga, Mangrove Ditimbun: Proyek Cut and Fill Panaran Sagulung Jadi Sorotan

11
×

Debu Ganggu Warga, Mangrove Ditimbun: Proyek Cut and Fill Panaran Sagulung Jadi Sorotan

Share this article

Batam, publikatodays.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Riau diminta segera turun tangan untuk mengecek legalitas perizinan aktivitas proyek cut and fill yang beroperasi di samping Kavling Panaran RT 02 RW 02, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Aktivitas pematangan lahan tersebut diketahui telah berjalan kurang lebih selama delapan bulan. Sempat terhenti, proyek itu kini kembali beroperasi dan diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait, seperti BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, maupun Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Example 300x600

Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat menyebutkan, selama aktivitas cut and fill berlangsung, belum pernah terlihat adanya pengawasan atau peninjauan dari pihak pemerintah maupun aparat penegak hukum. Bahkan, operasional alat berat seperti excavator, bulldozer, serta mobil dump truck kerap berlangsung hingga larut malam dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

“Selama proyek cut and fill ini berjalan, kami belum pernah melihat pemerintah setempat, BP Batam, ataupun aparat kepolisian datang ke lokasi,” ujar salah satu warga kepada media ini, kamis (5/2/2026).

Warga juga mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan, terutama debu yang beterbangan dan masuk ke dalam rumah warga.

“Debunya ke mana-mana, sampai masuk ke rumah. Apalagi cuaca panas dan angin kencang. Lokasi proyek ini juga berada di posisi yang lebih tinggi dari permukiman,” lanjutnya dengan nada kesal.

Atas kondisi tersebut, warga meminta instansi terkait, khususnya BP Batam, DLH Kota Batam, serta Polda Kepri untuk segera melakukan peninjauan dan menghentikan aktivitas proyek apabila terbukti tidak mengantongi izin.

“Kami minta BP Batam dan kepolisian segera turun ke lokasi. Kalau memang tidak ada izin, proyek ini harus disetop dan pelakunya diberi sanksi tegas,” tegasnya.
Sementara itu, hasil pantauan media di lapangan menunjukkan puluhan alat berat jenis excavator dan bulldozer, serta ratusan mobil dump truck masih aktif mengangkut tanah timbunan dari area perbukitan. Selain itu, tampak ribuan pohon mangrove alami diduga telah ditimbun dalam aktivitas cut and fill tersebut.

Ironisnya, di sepanjang lokasi proyek tidak ditemukan satu pun papan informasi atau plang proyek, sebagaimana diwajibkan dalam setiap kegiatan pembangunan.
Kondisi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa proyek cut and fill di samping Kavling Panaran itu tidak mengantongi izin lingkungan, seperti UKL-UPL, SPPL, maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepri, segera melakukan penindakan tegas. Jika terbukti melanggar, pelaku diminta diproses sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Example 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *