Batam,publikatodays.com– Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di perairan Dangas, Kecamatan Sekupang, Rabu (4/2/2026). Rapat berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Batam dan dipimpin langsung Ketua Komisi III, Muhammad Rudi, ST.

Sejumlah anggota Komisi III DPRD Batam hadir dan memberikan perhatian serius terhadap pencemaran lingkungan yang dinilai berdampak luas, terutama bagi masyarakat pesisir dan nelayan yang menggantungkan kehidupan dari laut di kawasan tersebut.
RDPU ini menghadirkan berbagai pihak lintas instansi, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Gakkum KLHK Wilayah Kepri, KSOP Batam, KPLP Batam, unsur kecamatan dan kelurahan, aparat kepolisian, hingga perwakilan perusahaan terkait. Turut hadir pula organisasi nelayan seperti HNSI Batam, KNTI Batam, serta perwakilan masyarakat setempat dan Suku Laut yang wilayahnya terdampak langsung pencemaran.

Pembahasan terfokus pada dugaan pencemaran limbah B3 berupa lumpur minyak hitam yang diduga berasal dari kapal LCT Mutiara Garlib Samudera yang kandas di sekitar perairan Dangas, Tanjung Pinggir, Sekupang. Limbah tersebut dilaporkan telah mencemari perairan dan menimbulkan dampak ekologis yang serius.
Selain upaya pembersihan dan pemulihan lingkungan, Komisi III DPRD Batam juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi yang dialami warga, khususnya nelayan yang kehilangan mata pencaharian akibat tercemarnya wilayah penangkapan ikan.

Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi, ST, menegaskan bahwa nelayan menjadi pihak paling terrugikan dalam kasus ini.
“Nelayan jelas dirugikan akibat polusi ini. Kami berharap pihak perusahaan memiliki mekanisme yang jelas untuk membahayakan kerugian masyarakat terdampak,” tegasnya.

Komisi III DPRD Batam menekankan agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat menjalankan kewajiban secara penuh, mulai dari penanganan pencemaran, pemulihan lingkungan, hingga pemberian penghargaan kepada masyarakat terdampak. DPRD Batam juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi hak masyarakat pesisir.
