Menkomdigi: Publisher Rights Jaga Keberlanjutan Media dan Akurasi Informasi Publik

Jakarta, publikatodays.com– Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan industri media nasional sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat dan terverifikasi di tengah derasnya arus konten digital.


Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa ruang redaksi dan proses jurnalistik yang berpegang pada kode etik menjadi pembeda utama antara media arus utama dan platform digital.


“Orang akan jengah, akan lelah, ketika terlalu banyak informasi-informasi yang tidak jelas. Orang akan mencari sumber-sumber yang jelas. Di televisi, ruang redaksi memilihkan apa yang perlu, layak, dan baik ditonton oleh masyarakat,” ujar Meutya dalam Talkshow Spesial 18 Tahun TV One di Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026).


Menurutnya, pemerintah berkepentingan memastikan ekosistem industri media nasional tetap sehat, adil, dan berkelanjutan.
Ia menekankan arti penting kesetaraan regulasi antara penyiaran nasional dan platform digital global.


“Kata kunci itu menjadi penting, equal playing field,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan kebijakan publisher rights melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.


Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui mekanisme kerja sama bisnis.
Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menyasar masyarakat sebagai pengguna, melainkan platform digital yang memperoleh manfaat ekonomi dari konten jurnalistik.
“Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya. Jadi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik,” ujarnya.


Melalui kebijakan publisher rights, pemerintah berupaya melindungi hak ekonomi perusahaan pers serta menjaga keberlanjutan ruang redaksi, sehingga publik tetap mendapatkan informasi yang akurat, terverifikasi, dan bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *