PEMALANG, Publikatodays.com – Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari aktivitas tambang Galian C di Dusun Clapar, Desa Karanganyar, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, kini memicu polemik hangat di tengah masyarakat.
Dana yang disebut – sebut mencapai angka ratusan juta rupiah tersebut dinilai tidak transparan dalam penyalurannya dan memicu ketidakpuasan antar elemen desa.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media dari salah satu perangkat desa setempat, terungkap adanya skema persentase pembagian dana yang cukup mengejutkan. Alokasi dana tersebut ternyata dibagi-bagi ke berbagai pos yang selama ini dianggap sebagai “dana taktis”, namun justru menjadi pemicu kericuhan karena dianggap tidak menyentuh kepentingan publik secara luas.
Menurut penuturan perangkat desa setempat, dana CSR dari operasional Galian C tersebut dibagi dengan komposisi sebagai berikut: Desa/Kepala Desa 10%, Poldes (Polisi Desa) dan untuk oknum Media/oknum LSM 10%, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) 10%, Pemuda 12%, Dusun Kembangkuning, 8%, Dusun Clapar 22%, Kemudian untuk lain-lain (RT/RW dan operasional) 18%. Kecurigaan muncul ketika besaran dana untuk operasional oknum media dan oknum LSM serta jatah bagi birokrasi desa (Kades dan BPD) mencapai angka yang cukup signifikan, sementara peruntukan bagi lingkungan terdampak langsung dirasa masih minim.
Pemerhati lingkungan beserta warga mulai mempertanyakan dasar hukum dari pembagian persentase tersebut.
Menurut Ripto Anwar (Pemerhati Lingkungan) menyatakan bahwa seharusnya dana CSR diprioritaskan untuk kompensasi kerusakan lingkungan, perbaikan infrastruktur jalan yang rusak akibat armada truk, serta kesejahteraan masyarakat terdampak.
“Pembagian untuk para oknum Media/oknum LSM sebesar 10% dan untuk jatah Kades serta BPD itu dasarnya apa? CSR itu untuk masyarakat, bukan untuk bagi-bagi jatah pengamanan atau koordinasi,” ujarnya kepada awak media Rabu 15 Februari 2026.
Dominasi alokasi untuk Dusun Clapar sebesar 22% juga sempat dipertanyakan oleh dusun lain, meskipun diklaim bahwa wilayah tersebut merupakan area terdampak paling parah. Namun, minimnya laporan tertulis mengenai realisasi penggunaan dana di tingkat dusun membuat suasana semakin keruh.
Sementara Samsudin, salah satu perangkat Desa Karangnyar tersebut membantah adanya uang CSR dari aktivitas galian C. Menurutnya, uang tersebut berasal dari ritase.
“Bukan CSR. Tapi ritase, ritase itu tergantung kendaraan yang lewat jalan bengkok. Kalau quari (galian C) tutup ya berarti tidak dapat ritase,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Karanganyar dan semua pihak yang disebut menerima pembagian dana CSR. Perangkat desa setempat mengakui adanya keraguan terkait sisa dana 18% yang peruntukannya belum terdokumentasi dengan jelas, apakah untuk RT/RW atau keperluan mendesak lainnya.
Kisruh ini diharapkan segera mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Pemalang maupun aparat penegak hukum, guna memastikan bahwa dana kompensasi dari eksploitasi alam di Desa Karanganyar benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan desa dan pemulihan lingkungan, bukan sekadar menjadi bancakan kelompok tertentu. (Alwi Assagaf)
