Jakarta, publikatodays.com Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menghadirkan platform edukasi Tunasdigital.id sebagai panduan praktis bagi orang tua dalam melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Peluncuran situs tersebut menjadi bagian dari implementasi kebijakan perlindungan anak di internet yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa kehadiran Tunasdigital.id merupakan bentuk komitmen negara untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dengan aman di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
“Tunasdigital.id adalah penegasan kehadiran negara dalam melindungi anak di ruang digital. Situs ini kami siapkan sebagai rujukan yang mudah dipahami oleh orang tua dan keluarga tentang bagaimana mendampingi anak di era digital,” ujar Fifi di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, melalui situs tersebut orang tua dapat mempelajari berbagai panduan praktis, mulai dari cara mengenali risiko konten berbahaya di internet, memahami batasan usia penggunaan aplikasi dan gim, hingga tips mendampingi anak menggunakan gawai secara sehat.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama platform ini bukan membatasi anak menggunakan teknologi, melainkan membantu orang tua mengatur akses digital secara bertahap sesuai kesiapan anak.
“Tunasdigital.id menjadi kanal pengetahuan bagi orang tua untuk memahami bagaimana membimbing anak di era digital. Bukan untuk melarang teknologi, tetapi menunda akses hingga anak benar-benar siap,” jelasnya.
Selain memuat penjelasan kebijakan, situs tersebut juga menghadirkan berbagai materi edukasi yang aplikatif bagi keluarga. Pengunjung dapat menemukan rekomendasi aplikasi dan permainan sesuai usia anak, panduan memilah konten digital, hingga cara melindungi data pribadi anak dari risiko eksploitasi maupun pelecehan di internet.
Platform ini juga dilengkapi cerita pengalaman orang tua, tips praktis dari para pakar, serta konten edukatif yang membantu keluarga memahami tantangan pengasuhan anak di tengah perkembangan teknologi.
Fifi menambahkan bahwa nama Tunas Digital sendiri memiliki makna yang selaras dengan semangat PP TUNAS, yakni Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital. Di sisi lain, kata Tunas juga dimaknai sebagai akronim “Tunggu Anak Siap”, yang mengingatkan orang tua agar memberikan akses penuh ke media sosial secara bertahap sesuai tingkat kematangan anak.
“Kami ingin Tunasdigital.id menjadi ruang belajar bersama bagi orang tua. Di sini mereka dapat menemukan penjelasan sederhana tentang kebijakan sekaligus panduan nyata yang bisa langsung dipraktikkan di rumah,” tambahnya.
Situs Tunasdigital.id sendiri sebelumnya telah diperkenalkan oleh Kemkomdigi dalam acara “Aman dan Sehat Digital Sejak Dini” yang digelar di Jakarta pada November 2025.
Melalui implementasi PP TUNAS dan kehadiran platform tersebut, pemerintah berharap keluarga Indonesia semakin siap menghadapi tantangan dunia digital. Anak-anak diharapkan dapat tumbuh menjadi generasi yang cerdas secara digital, mampu memilah informasi, menjaga etika di ruang daring, serta menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab
