Eksploitasi Mangrove Tanpa Rehabilitasi di Pulau Merbau Disorot, Ribuan Ton Arang Diduga Diekspor ke Malaysia Lewat Koperasi Silva, Bupati Meranti Diminta Bertindak

Meranti, publikatodays.com – Dugaan praktik eksploitasi hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menjadi sorotan. Aktivitas kilang arang bakau di Kecamatan Pulau Merbau yang disebut-sebut dikelola oleh seorang pengusaha bernama Awi atau Deki alias Awi ramai diperbincangkan setelah muncul laporan mengenai produksi arang dalam jumlah besar tanpa diiringi upaya rehabilitasi lingkungan.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah tungku pembakaran arang bakau terlihat masih aktif beroperasi. Kayu bakau yang diduga berasal dari kawasan mangrove sekitar diproses menjadi arang dan kemudian dikemas dalam karung untuk didistribusikan keluar daerah.

Dalam beberapa foto yang beredar, terlihat papan bertuliskan “Panglong Arang Deki” yang diduga menjadi lokasi pengolahan arang tersebut. Dari hasil peninjauan di lokasi, setidaknya terdapat sekitar lima tungku pembakaran arang yang beroperasi. Setiap tungku diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 15 ton arang dalam satu kali panen.

Dengan demikian, total produksi arang dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 75 ton dalam satu siklus produksi.
Namun hingga kini belum terlihat adanya program penanaman kembali mangrove dari pihak pengelola kilang arang. Padahal kayu bakau yang menjadi bahan baku utama sebagian besar diperoleh dari masyarakat sekitar.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerusakan ekosistem pesisir apabila pemanfaatan mangrove terus berlangsung tanpa adanya upaya rehabilitasi atau peremajaan hutan bakau. Mangrove sendiri memiliki peran penting sebagai pelindung alami pantai, habitat berbagai biota laut, serta penyerap karbon yang berperan dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

Selain persoalan lingkungan, aspek ekonomi masyarakat juga menjadi perhatian. Kayu bakau yang dibeli dari masyarakat disebut hanya dihargai sekitar Rp230 per kilogram. Sementara itu, arang bakau yang dihasilkan diketahui memiliki nilai jual yang jauh lebih tinggi ketika dipasarkan ke luar daerah.
Ketimpangan harga tersebut dinilai tidak sebanding dengan nilai ekonomi yang dihasilkan dari usaha kilang arang. Bahkan kondisi ini disebut membuat masyarakat maupun pekerja sulit mencapai standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti yang saat ini berada di kisaran Rp3,7 juta per bulan.

Menambah sorotan terhadap aktivitas ini, muncul pula nama Koperasi SILVA yang disebut-sebut berkaitan dengan rantai distribusi hasil produksi arang bakau dari wilayah Pulau Merbau. Sejumlah sumber menyebut arang bakau dari kawasan tersebut diduga dikirim untuk kebutuhan ekspor melalui koperasi tersebut ke pasar luar negeri, termasuk Malaysia.

Diperkirakan ribuan ton arang bakau dihasilkan setiap tahunnya dari proses pembakaran kayu bakau di sejumlah panglong arang. Arang tersebut kemudian diduga dijual oleh para cukong kepada pembeli luar negeri melalui jalur importir.
Selain itu, muncul pula nama Sontang Semukut yang disebut oleh beberapa sumber memiliki pengaruh dalam tata kelola aktivitas pengolahan arang di kawasan tersebut. Namun hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebut.

Yang juga menjadi sorotan adalah sistem pengawasan pemanfaatan hasil hutan melalui SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) yang dinilai belum berjalan optimal di tingkat lapangan. Kondisi ini dinilai membuka celah bagi aktivitas pengolahan kayu mangrove tanpa pengawasan yang ketat.

Jika praktik tersebut terbukti, maka hal ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur bahwa setiap pemanfaatan hasil hutan harus memiliki izin resmi dari pemerintah.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki dokumen izin lingkungan serta melakukan upaya pengelolaan dan pemulihan lingkungan.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove juga menekankan pentingnya perlindungan serta rehabilitasi kawasan mangrove guna menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.

Sejumlah pihak menilai perlu adanya pengawasan serius dari instansi terkait, baik dari aspek perizinan usaha, pengelolaan lingkungan, hingga tata kelola perdagangan. Beberapa instansi yang dinilai memiliki kewenangan antara lain dinas yang membidangi pajak dan retribusi daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag).

Di tengah berbagai sorotan tersebut, publik kini menanti kebijaksanaan Bupati Kepulauan Meranti,  H. Asmar, dalam mengambil langkah yang mampu menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Sebagai orang nomor satu di Meranti, publik berharap pemerintah daerah tidak hanya menjadi penonton, tetapi segera mengambil langkah tegas untuk memastikan aktivitas usaha kilang arang berjalan sesuai aturan serta tidak merusak ekosistem mangrove yang menjadi penyangga utama wilayah pesisir.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah mencoba mengonfirmasi kepada Bupati Kepulauan Meranti melalui pesan WhatsApp ke nomor 0813xxxx0100 dan 0822xxxx9999. Namun kedua nomor tersebut masih menunjukkan tanda ceklis Dua dan belum memberikan tanggapan.
Awak media juga mencoba mengonfirmasi kepada Ketua Koperasi SILVA melalui nomor WhatsApp 0822xxxx7453. Pesan yang dikirim telah berstatus ceklis dua, namun hingga berita ini dipublikasikan belum ada balasan yang diberikan.

Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi kehutanan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah memiliki izin yang sah serta sesuai dengan aturan pengelolaan hutan mangrove.

Jika ditemukan pelanggaran, penindakan tegas dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove yang menjadi penopang kehidupan masyarakat pesisir di Kepulauan Meranti.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi  publikatodays.com masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Pihak terkait dapat menghubungi redaksi melalui WhatsApp 0821-6993-8861

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *