Batam, publikatodays.com – Isu rangkap jabatan kembali mencuat ke permukaan dan memantik perdebatan publik. Di tengah sorotan terhadap transparansi dan integritas, muncul fenomena yang dinilai sebagai bentuk standar ganda dalam penilaian terhadap praktik rangkap peran di Indonesia.
Di satu sisi, sejumlah pejabat negara, termasuk wakil menteri hingga tokoh organisasi nasional, diketahui menduduki jabatan strategis sebagai komisaris di perusahaan BUMN maupun lembaga keuangan. Praktik ini tidak hanya terjadi sekali dua kali, namun sudah menjadi hal yang relatif lazim dan cenderung diterima tanpa gejolak berarti.
Bahkan, dalam beberapa kasus, rangkap jabatan tersebut secara terbuka diumumkan kepada publik dan dianggap sebagai bagian dari profesionalitas serta kebutuhan pengawasan korporasi. Dalih yang sering digunakan adalah bahwa kehadiran pejabat negara di struktur perusahaan dapat memperkuat tata kelola, sinergi kebijakan, hingga akselerasi pembangunan ekonomi nasional.
Namun di sisi lain, kondisi berbeda justru dialami oleh kalangan aktivis. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang anggotanya merangkap sebagai wartawan seringkali menjadi sasaran kritik, bahkan tidak jarang dipersoalkan secara etik maupun hukum.
Padahal, secara substansi, baik LSM maupun wartawan memiliki fungsi yang tidak jauh berbeda, yakni sebagai pilar kontrol sosial. LSM bergerak dalam advokasi dan pengawasan kebijakan publik, sementara wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat luas.
Sejumlah pihak menilai, perbedaan perlakuan ini menunjukkan adanya inkonsistensi dalam cara pandang terhadap rangkap jabatan. Ketika pejabat negara merangkap posisi di perusahaan besar dianggap sebagai hal yang wajar, bahkan strategis, namun ketika aktivis menjalankan dua peran dalam ruang kontrol sosial justru dipersoalkan, maka muncul pertanyaan mengenai keadilan dalam penegakan etika.
“Ini jelas terlihat seperti standar ganda. Yang satu dianggap profesional, yang lain dianggap bermasalah. Padahal keduanya sama-sama memiliki potensi konflik kepentingan jika tidak diatur dengan baik,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.
Lebih jauh, kritik juga diarahkan pada potensi konflik kepentingan dalam rangkap jabatan pejabat negara. Ketika seorang pejabat memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan sekaligus berada dalam struktur perusahaan, dikhawatirkan akan terjadi irisan kepentingan yang dapat merugikan prinsip tata kelola yang bersih.
Sebaliknya, rangkap peran antara aktivis LSM dan wartawan dinilai justru dapat memperkuat fungsi kontrol sosial, selama tetap mematuhi kode etik jurnalistik serta menjaga independensi dalam pemberitaan.
Dalam praktiknya, tidak sedikit aktivis yang juga berperan sebagai jurnalis untuk memperluas jangkauan advokasi mereka. Hal ini dianggap sebagai bentuk sinergi, bukan pelanggaran, selama dilakukan secara profesional dan transparan.
Perdebatan ini pun membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai pentingnya regulasi yang adil dan tidak diskriminatif. Publik menilai, jika rangkap jabatan memang menjadi persoalan, maka seharusnya penilaian tersebut diterapkan secara menyeluruh, tanpa memandang posisi, kekuasaan, maupun latar belakang individu.
Ketimpangan dalam penilaian hanya akan memperkuat persepsi bahwa hukum dan etika di Indonesia masih tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Oleh karena itu, diperlukan keberanian dari para pemangku kepentingan untuk meninjau ulang aturan yang ada, sekaligus memastikan bahwa prinsip keadilan benar-benar ditegakkan. Baik pejabat negara, aktivis, maupun wartawan harus ditempatkan pada standar yang sama dalam hal integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Pada akhirnya, publik tidak hanya menuntut kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga konsistensi dalam penerapannya. Sebab tanpa konsistensi, kepercayaan terhadap sistem akan terus tergerus, dan ruang demokrasi yang sehat menjadi semakin sempit.
