Tender KSP Pasar Induk Jodoh Disorot: Minim Peserta, Umumkan Lewat Koran, PT UJKM Tetap Melenggang

Batam, publikatodays.com– Proses tender Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pasar Induk Jodoh kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi dan efektivitas metode pengumuman tender yang hanya dilakukan melalui media cetak, di tengah era digitalisasi pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan dokumen tahapan resmi,Pemerintah Kota Batam melalui BPKAD telah memulai proses sejak Oktober 2025 dengan pendampingan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Pendampingan tersebut mencakup reviu Kerangka Acuan Kerja (KAK), dokumen pemilihan, hingga draft perjanjian KSP.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kota Batam mengarahkan pelaksanaan tender kepada Panitia Pemilihan, yang kemudian melakukan reviu dan perbaikan dokumen KAK sebelum masuk ke tahap pengumuman.

Namun, titik krusial yang kini dipersoalkan adalah metode publikasi tender. Panitia Pemilihan mengumumkan tender pada 12–13 November 2025 dan tender ulang pada 3–5 Desember 2025 melalui media massa nasional, yakni Bisnis Indonesia.

Sepi Peminat, Tender Gagal – Tapi Tetap Berulang

Hasilnya, hingga batas waktu pemasukan dokumen penawaran, hanya satu perusahaan yang ikut serta, yakni PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM). Kondisi ini membuat tender pertama dinyatakan gagal karena tidak memenuhi syarat minimal tiga peserta.

Namun, pada tender ulang, kondisi yang sama kembali terjadi, hanya PT UJKM yang memasukkan penawaran.

Meski demikian, proses tetap dilanjutkan. Panitia menyatakan PT UJKM memenuhi syarat administrasi, teknis, dan nilai pemanfaatan. Bahkan dilakukan negosiasi pembagian keuntungan, dari semula 4% menjadi 4,4% untuk Pemko Batam.
Akhirnya, PT UJKM diusulkan sebagai pemenang tender KSP Pasar Induk Jodoh pada Januari 2026.

Dipertanyakan: Kenapa Hanya Lewat Koran?

Sejumlah pengamat dan elemen masyarakat mempertanyakan mengapa pengumuman tender hanya dilakukan melalui koran, bukan melalui platform digital yang lebih luas jangkauannya.

Padahal, dalam regulasi pengadaan pemerintah, transparansi dan keterbukaan informasi menjadi prinsip utama.
Mengacu pada:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya melalui Perpres 12 Tahun 2021), disebutkan bahwa pengadaan harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan kompetitif.

Sistem pengadaan modern pemerintah juga telah mengedepankan platform digital seperti LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam praktiknya, pengumuman melalui media cetak memang tidak sepenuhnya dilarang, namun menjadi tidak relevan jika:
Tidak dibarengi publikasi digital,
Tidak menjangkau pelaku usaha secara luas,

Berpotensi membatasi kompetisi.
Aroma Tender “Formalitas”?

Minimnya peserta, bahkan setelah tender diulang, memunculkan dugaan bahwa proses ini hanya bersifat formalitas untuk mengesahkan satu pihak tertentu.
Apalagi, dari awal hingga akhir, hanya satu perusahaan yang konsisten muncul sebagai peserta.
Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan kritis:
Apakah informasi tender sudah benar-benar terbuka untuk publik?
Mengapa tidak diumumkan melalui LPSE atau platform digital resmi?
Apakah ada faktor yang membuat pelaku usaha lain enggan atau tidak mengetahui tender tersebut?
Desakan Transparansi dan Evaluasi
Sejumlah kalangan mendesak agar proses KSP Pasar Induk Jodoh dievaluasi secara menyeluruh, termasuk membuka dokumen tender kepada publik dan melibatkan pengawasan independen.

Tender dengan nilai strategis dan berdampak pada aset daerah seharusnya tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kompetisi sehat.
Jika tidak, maka publik berhak mencurigai bahwa proses yang berjalan hanyalah prosedur administratif yang dibungkus rapi-namun miskin transparansi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *