Batam, publikatodays.com- Langkah tegas Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menghentikan tambang pasir ilegal di Kampung Jabi patut diapresiasi. Namun, publik kini menuntut konsistensi dan keberanian yang sama terhadap kejahatan lingkungan lain yang dinilai jauh lebih merusak: penghancuran hutan mangrove di berbagai titik di Batam.
Sorotan tajam mengarah ke sejumlah aktivitas yang diduga dilakukan oleh perusahaan seperti PT Pacific Karya Sindo Perkasa di Batu Besar, Nongsa, PT Anektara Didagya Semesta di Sei Pulunggut, hingga PT Ginoski di kawasan Tanjung Piayu Laut. Aktivitas penimbunan dan perusakan mangrove disebut-sebut tetap berjalan, bahkan di lokasi yang telah dipasangi plang larangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Padahal, mangrove bukan sekadar vegetasi pesisir biasa. Ekosistem ini adalah benteng alami yang melindungi wilayah pesisir dari abrasi, gelombang tinggi, hingga dampak perubahan iklim. Kehancurannya bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat pesisir dalam jangka panjang.
Jika tambang pasir ilegal dinilai berbahaya karena merusak daratan dan berpotensi mengganggu Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di sekitar Bandara Internasional Hang Nadim, maka penghancuran mangrove sejatinya membawa dampak yang lebih luas dan sistemik. Ia merusak keseimbangan ekosistem, menghancurkan habitat biota laut, serta membuka jalan bagi bencana ekologis seperti banjir rob dan abrasi parah.
Secara hukum, tindakan penimbunan dan perusakan mangrove secara masif jelas mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga korporasi dan pihak yang memberikan izin dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Publik pun mempertanyakan: apakah penegakan hukum hanya menyasar aktivitas tambang pasir ilegal di darat, sementara kejahatan lingkungan di wilayah pesisir dibiarkan berjalan?
Harapan masyarakat kini tertuju pada keberanian yang sama dari BP Batam dan aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dugaan penghancuran mangrove. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum lingkungan.
Apalagi, di tingkat nasional, Prabowo Subianto telah menyuarakan komitmen perang total terhadap mafia hutan dan tambang. Komitmen ini seharusnya menjadi landasan kuat bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Jika tambang pasir ilegal bisa dihentikan dalam hitungan hari, maka penghancuran mangrove yang berlangsung terang-terangan juga harus mendapatkan perlakuan yang sama, bahkan lebih serius. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi masa depan lingkungan dan keselamatan generasi mendatang.
Masyarakat tidak menuntut lebih, hanya keadilan yang konsisten. Jangan sampai ketegasan berhenti di daratan, sementara pesisir dibiarkan hancur perlahan.
