PEMALANG, Publikatodays.com – Praktik penyediaan jasa internet tanpa izin atau “RT/RW Net” ilegal kini menjadi sorotan tajam di Kabupaten Pemalang. Modus operandi dengan membeli paket data personal untuk kemudian dikomersilkan kembali secara luas diduga telah merambah ke berbagai desa di Kecamatan Petarukan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kecamatan Petarukan menggelar audiensi resmi pada Senin (13/4). Namun, jalannya pertemuan tersebut menuai kritik pedas karena banyaknya Kepala Desa (Kades) yang tidak hadir.
Ketua Pengurus Cabang Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Pemalang, melalui Eky Diantara, menyayangkan sikap para perangkat desa tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran para Kades menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap institusi Camat serta ketidakseriusan dalam menanggapi keluhan masyarakat.
”Kita semua punya kesibukan, minimal ada perangkat desa yang mewakili apabila tidak bisa hadir. Audiensi ini bertujuan mencari solusi atas informasi masyarakat terkait adanya dugaan WiFi ilegal di sejumlah desa di Kecamatan Petarukan,” tegas Eky dengan nada kecewa.
Praktik ini umumnya diduga melibatkan penyalahgunaan akun internet pribadi (seperti Indihome atau Starlink) yang kemudian disebarluaskan menggunakan sistem voucher atau kabel LAN tanpa mengantongi izin resmi sebagai Reseller Jasa Telekomunikasi.
Selain merugikan negara dari sektor pajak dan PNBP, praktik ini sangat berisiko bagi konsumen karena keamanan data yang rendah. Secara regulasi, tindakan ini melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja). Pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Meski saat ini fokus pemeriksaan baru dilakukan di wilayah Kecamatan Petarukan, Eky menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyisiran menyeluruh.
”Saat ini kami baru menyikapi di Kecamatan Petarukan. Tidak menutup kemungkinan kita akan mendesak Pemkab Pemalang dan Aparat Penegak Hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik bisnis WiFi ilegal di seluruh Kabupaten Pemalang,” pungkasnya.
Hadir dalam audensi yang digelar di Aula Kecamatan Petarukan, diantaranya: Kepala Dinas DTMPTSP Pemalang, Perwakilan Diskominfo Pemalang, DPUPR Pemalang, Sekcam Petarukan, SAPMA PP Pemalang, Kepala Desa dan Lurah, serta perwakilan provider.














