Jakarta, publikatodays.com– Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah guna mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026, sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045, khususnya dalam penguatan ekonomi kerakyatan.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa satgas berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Lima Tugas Utama Satgas
Satgas ini memiliki lima tugas strategis, yaitu:
Mengkoordinasikan percepatan program pemerintah, termasuk paket dan stimulus ekonomi, program prioritas, serta program lintas kementerian/lembaga.
Menetapkan langkah strategis terintegrasi dan kolaboratif guna mempercepat pelaksanaan program.
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap realisasi anggaran pendukung program.
Menyelesaikan permasalahan strategis secara cepat dan tepat, termasuk langkah terobosan.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan presiden.
Dipimpin Tokoh Kunci Ekonomi
Satgas ini dipimpin oleh dua ketua:
Airlangga Hartarto
Prasetyo Hadi
Sementara tiga wakil ketua terdiri dari:
Purbaya Yudhi Sadewa
Rosan Roeslani
Rachmat Pambudy
Total anggota satgas mencapai 27 menteri dan kepala lembaga, dengan sekretaris dijabat oleh Susiwijono Moegiarso.
Koordinasi Lintas Lembaga
Satgas akan berkoordinasi dengan:
Kementerian/lembaga
Pemerintah daerah (provinsi hingga kabupaten/kota)
Satgas atau tim lain yang telah lebih dulu ditugaskan
Rapat koordinasi dijadwalkan minimal sekali dalam dua bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Dukungan Teknis dan Anggaran
Untuk mendukung operasional, satgas akan membentuk:
Kelompok kerja (pokja) untuk tugas teknis
Sekretariat yang berkedudukan di Kemenko Perekonomian
Pendanaan kegiatan berasal dari APBN masing-masing kementerian/lembaga atau sumber sah lainnya sesuai aturan.
Pelaporan Berkala ke Presiden
Satgas diwajibkan menyampaikan laporan kepada presiden secara berkala setiap enam bulan atau kapan pun dibutuhkan.
Keppres ini mulai berlaku sejak 11 Maret 2026
