Publika Todays.com|Garut – Kasus yang menimpa seorang pedagang Roni Santosa kini masuk ke ranah penyelidikan kepolisian. Seorang ketua PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) dengan inisial (AM) telah dilaporkan ke Polsek Garut atas dugaan penipuan yang diduga dilakukan selama menjabat sebagai rayon di Samarang Garut.
Awal kejadian bermula ketika oknum ketua PKBM (AM) tersebut meminta barang berupa buku untuk keperluan pendidikan nonformal di lingkungan Rayon bulan september tahun 2024. Lantas permintaan tersebutpun di sepakati, namun buku yang diminta kemudian di informasikan kembali dapat penolakan oleh sejumlah PKBM di wilayah rayon di Samarang Garut tersebut.
Setelah penolakan buku, kedua pihak melakukan kesepakatan lagi untuk menggantikan barang dengan jam dinding, dengan perjanjian bahwa pembayaran akan dilakukan pada tahun 2024 melalui tahap kedua dari penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Menurut nya, Perjanjian yang disepakati tidak terealisasi. Oknum ketua PKBM (AM) tersebut malah mulai berdalih yang lain- lain dan tidak menunjukkan itikad baik sama sekali dalam menyelesaikan pembayaran hingga hampir dua tahun lamanya, dan tidak bisa membuktikan ketika di minta untuk pengembalian barang.
Dan pada akhirnya, Roni pun memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib yakni Polsek Samarang Garut agar mendapatkan keadilan, karena telah mendapat kan sebuah intimidasi dari oknum (AM) ini, dengan mengutus seseorang ketempat kuliah Roni, dengan harapan tidak datang untuk menagih lagi.
“Kejadian ini sudah hampir dua tahun, si oknum ini tak ada sedikit pun untuk bertanggung jawab, malah melempar lempar ke pihak lain, ya sudah saya laporkan atas dugaan penipuan, saya kan pernah minta barang dikembalikan, bukan nya mengembalikan malah mengutus orang ketempat kuliah saya dengan alasan sudah dibayar, padahal sepeser pun saya tidak pernah menerima “, Ujar Roni, sabtu (18-04-2026).
Hingga saat ini, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan awal kepada pelaku dugaan penipuaan (AM) Terkait laporan yang diajukan Roni, hingga proses penyelidikan dapat berjalan secara cepat dan tuntas, sehingga dapat diketahui kebenaran dari dugaan penipuan tersebut dan pihak yang bersalah mendapatkan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku, agar tidak menimpa kepada pihak pihak lainnya.
(RED)
