Jakarta, publikatodsys.com- Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap tegas terhadap besaran potongan yang dikenakan perusahaan aplikasi kepada pengemudi ojek online (ojol). Dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026),
Prabowo meminta agar potongan tersebut diturunkan menjadi di bawah 10 persen.
Menurutnya, potongan hingga 20 persen yang selama ini diterapkan tidak adil bagi para pengemudi yang bekerja keras di lapangan. Ia menilai, kontribusi terbesar justru datang dari driver, bukan dari aplikator.
“Driver yang berkeringat di jalan, mempertaruhkan keselamatan setiap hari. Tidak masuk akal kalau potongannya sampai 20 persen,” tegas Prabowo di hadapan massa buruh.
Ia bahkan memberi peringatan keras kepada perusahaan aplikasi transportasi online agar mematuhi kebijakan pemerintah. Jika tidak, Prabowo menyatakan mereka tidak perlu menjalankan usaha di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini menjadi payung hukum baru untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol.
Beberapa poin penting dalam aturan tersebut antara lain:
Jaminan kecelakaan kerja bagi driver
Kepesertaan BPJS Kesehatan
Perlindungan asuransi kesehatan
Skema pembagian pendapatan yang lebih adil
Prabowo menyebut, melalui kebijakan baru ini, porsi pendapatan pengemudi akan meningkat dari sebelumnya sekitar 80 persen menjadi minimal 92 persen.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap sektor informal yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital, sekaligus menjawab tuntutan para pengemudi yang selama ini merasa terbebani oleh sistem potongan tinggi dari aplikator.
