KENDAL, Publikatodays.com – Keresahan warga Dusun Pakis, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal memuncak. Aktivitas penambangan Galian C yang diduga kuat ilegal resmi dihentikan paksa oleh massa karena dinilai merusak ekosistem dan mengancam pemukiman dengan risiko bencana alam. Namun, tiga hari pasca-penutupan, proses hukum justru dinilai jalan di tempat.
Tokoh masyarakat sekaligus advokat, Kuswanto, S.H., menyoroti ketidaksigapan aparat penegak hukum (APH) dalam menindaklanjuti temuan lapangan. Meski warga telah berkoordinasi dengan Polsek Weleri dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah saat aksi pada Selasa (12/5/2026), hingga Jumat (15/5/2026) belum ada penetapan tersangka maupun kejelasan status hukum para penambang.
Yang paling krusial, Kuswanto mempertanyakan hilangnya sejumlah unit alat berat jenis backhoe dan damtruk dari lokasi tambang. Padahal, alat-alat tersebut seharusnya diamankan sebagai barang bukti utama.
“Kami mempertanyakan keberadaan sejumlah unit backhoe dan truk-truk di lokasi. Berdasarkan pantauan kami dari Rabu hingga Jumat pagi, seluruh alat berat tersebut sudah tidak ada di lokasi. Ke mana perginya? Selain pelaku, aliran perpindahan barang bukti ini juga harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Kuswanto saat dikonfirmasi media, Jumat (15/5).
Dugaan tindak pidana dalam kasus ini semakin menguat dengan ditemukannya puluhan jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di lokasi tambang.
Temuan ini mengindikasikan adanya pelanggaran berlapis, yakni penambangan tanpa izin (IUP) dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan untuk industri pertambangan ilegal.
Senada dengan Kuswanto, Imam, salah satu warga terdampak, mengeluhkan kerusakan lingkungan yang masif akibat pengerukan tanah urug tersebut.
“Lahan sudah rusak parah. Jika tidak segera direklamasi atau dihentikan total, pemukiman kami terancam banjir besar saat hujan turun,” keluhnya.
Warga menuntut komitmen tegas dari pemerintah dan aparat untuk menutup permanen aktivitas tersebut dan memastikan para aktor di balik tambang ilegal ini diseret ke meja hijau.
Menanggapi tudingan tersebut, Kapolsek Weleri, AKP Yulianto, menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan prosedur pengamanan awal. Terkait penanganan kasus secara mendalam, ia menegaskan bahwa wewenang tersebut berada di tingkat Polres.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa dua kunci backhoe, dua STNK truk, dan sembilan jerigen solar subsidi. Namun, untuk proses penyidikan lebih lanjut dilakukan oleh Satreskrim Polres Kendal melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), karena Polsek tidak memiliki kewenangan penyidikan dalam kasus ini,” ujar AKP Yulianto.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Dusun Pakis masih menunggu langkah nyata dari Polres Kendal dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Hilangnya alat berat dari lokasi tambang menjadi tanda tanya besar yang menuntut transparansi dari pihak kepolisian guna menjaga kredibilitas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kendal.***
